JAKARTA, AFU.ID — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Lombok Barat dan UPTD PPA Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mengupayakan agar seorang anak berusia 14 tahun, yang ijazahnya dibakar oleh ayahnya, dapat kembali melanjutkan pendidikan.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Titi Eko Rahayu, menjelaskan fokus utama penanganan kasus ini adalah memastikan korban tetap dapat menempuh pendidikan, baik di sekolah sebelumnya maupun sekolah lain yang menjadi mitra Dinas Sosial PPPA Provinsi NTB.
Ia menyebutkan, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lombok Barat telah melakukan penjangkauan awal kepada keluarga korban, keluarga terlapor, serta berkoordinasi dengan kepala dusun setempat. “Namun saat penjangkauan dilakukan, korban masih enggan untuk bertemu dengan tim UPTD PPA sehingga belum bisa dilakukan asesmen awal terhadap korban,” ujar Titi , Minggu (21/6/2026).
Ia memastikan Kementerian PPPA akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut. Menurutnya, kasus ini merupakan gambaran permasalahan klasik perkawinan anak yang kerap terjadi di Lombok Barat. “Kasus ini masalah klasik di Lombok Barat, akibat pemahaman adat yang ketat dibarengi rendahnya kapasitas pengasuhan orang tua. Anak yang jadi korban,” katanya.
Sebagai konteks, kasus ini bermula dari seorang ayah yang membakar ijazah dan perlengkapan sekolah anaknya karena diduga merasa kecewa terhadap sang anak. Peristiwa itu dipicu oleh anak yang pulang malam bersama terlapor. Atas kejadian tersebut, ayah korban meminta terlapor bertanggung jawab dengan menikahi korban demi menghindari fitnah, mengingat budaya setempat yang melarang perempuan keluar rumah hingga malam.
Korban dan terlapor diketahui telah menikah secara siri pada Sabtu, (13/6/2026). Anak tersebut saat ini masih terdaftar sebagai siswi SMP di salah satu pondok pesantren di Lombok Barat, namun belum melanjutkan aktivitas sekolahnya pasca-viralnya kasus ini, hingga Minggu (21/6).
Sebagai catatan, Provinsi NTB menyumbang angka perkawinan anak tertinggi di Indonesia. Tingginya angka perkawinan anak di daerah tersebut dipengaruhi berbagai faktor, antara lain adat dan budaya, kondisi ekonomi, rendahnya kapasitas pengasuhan orang tua, minimnya pengetahuan masyarakat, perkembangan teknologi, hingga dekadensi moral. (ANT/NAD)