JAKARTA, AFU.ID — Pekan-pekan ini, Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menyidangkan perkara gugatan Undang-Undang APBN 2026. Pokok gugatan yang dilayangkan oleh seorang guru honorer bernama Reza Sudrajat itu adalah alokasi dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memakan anggaran pendidikan sebesar Rp268 triliun dari total anggaran sebesar Rp769 triliun.
Pokok gugatan dalam permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Nomor 52/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 itu, Reza mengatakan, dirinya sebagai guru honorer dirugikan secara konstitusional maupun material akibat aturan tersebut. Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan negara memprioritaskan anggaran dasar Pendidikan 20 persen.
“Namun dalam UU APBN 2026 ini saya hak untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak dan hak siswa untuk mendapatkan fasilitas Pendidikan telah dikaburkan oleh munculnya pos anggaran yang tidak seharusnya,” ujarnya, dalam sidang perdana di MK, Kamis (12/2/2026) lalu.
Program MBG dinilai menyedot hampir sepertiga anggaran pendidikan, yang seharusnya difokuskan untuk peningkatan kesejahteraan guru, sarana, dan prasarana sekolah. Dampak yang dikhawatirkan adalah, anggaran pendidikan murni turun di bawah mandat 20% APBN, yang dapat menurunkan kualitas layanan pendidikan. Intinya, penggugat meminta MK agar agar MBG tidak dimasukkan dalam komponen anggaran pendidikan.
Untuk diketahui, dari total anggaran pendidikan Rp769,1 triliun pada 2026, pemotongan untuk MBG menyebabkan anggaran pendidikan murni hanya 11,9%, jauh di bawah mandat konstitusi sebesar 20%. Program MBG memakan anggaran total sebesar Rp335 Triliun.
Sementara, anggaran pendidikan murni, seperti untuk tunjangan guru/dosen, hanya dianggarkan sebesar Rp64,3 triliun. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hanya sebesar Rp178,7 triliun dan sebesar Rp57,8 triliun untuk beasiswa LPDP, KIP, PIP.
Ada yang menarik diperhatikan dari persidangan ini, yaitu bagaimana cara pihak pemerintah dan DPR selaku tergugat membangun argumen untuk mematahkan argumen para penggugat. Intinya, MBG sebagai upaya perbaikan gizi, khususnya anak-anak sekolah adalah bagian integral dari pembangunan pendidikan. Karenanya, masuknya anggaran MBG dalam komponen anggaran Pendidikan tidaklah melanggar amanat konstitusi.
Argumen tersebut mengemuka dalam persidangan pada Selasa (14/4/2026) lalu. Mewakili DPR, anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta dalam sidang mengatakan, pendanaan program makan bergizi dalam anggaran pendidikan merupakan konsekuensi logis mengingat salah satu target manfaat program makan bergizi ialah peserta didik.
Sudirta menambahkan, pemenuhan kondisi fisik dan kesehatan peserta didik memiliki keterkaitan erat dengan tujuan pendidikan nasional. “Dalam perspektif sistem pendidikan nasional, pemenuhan kondisi fisik dan kesehatan peserta didik memiliki keterkaitan langsung dengan tujuan pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” lanjutnya.
Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Luky Alfirman. Luky memaparkan, pendidikan tidak hanya terbatas pada proses pembelajaran di ruang kelas, tetapi mencakup pembangunan manusia secara menyeluruh. “Pendidikan merupakan mandat konstitusional yang mencakup kesiapan kognitif, afektif, dan fisik peserta didik,” katanya.
Pemerintah menegaskan penganggaran intervensi gizi melalui program makan bergizi gratis (MBG) merupakan bagian integral dari kebijakan pendidikan nasional. “Kecukupan gizi merupakan prasyarat fundamental bagi optimalisasi proses belajar dan perkembangan kecerdasan peserta didik,” jelas Luky.
Kemudian, Luky juga menegaskan bahwa program MBG merupakan investasi peningkatan kualitas sumber daya manusia. “Program MBG bukan sekadar bantuan sosial, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari proses belajar-mengajar,” ujarnya.
Mari kita uji klaim pemerintah tersebut. Benarkah, intervensi gizi melalui MBG pada usia sekolah menjadi prasyarat fundamental bagi optimalisasi proses belajar dan perkembangan kecerdasan peserta didik? Riset dari Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Maret 2025 mengingatkan bahwa program makan bergizi gratis, berisiko menjadi pemborosan besar jika tidak tepat sasaran.
Investasi Gizi
Hasil penelitian Universitas Gadjah Mada (UGM) mengungkapkan, intervensi gizi paling efektif untuk kecerdasan (stunting) terjadi pada 1.000 hari pertama kehidupan atau pada usia 0-2 tahun. Memberi makan pada usia sekolah (7-18 tahun) dampaknya terhadap perkembangan kognitif jauh lebih kecil dibandingkan intervensi di usia balita.
Intervensi gizi (seperti makan siang di sekolah) lebih berdampak pada absensi (kehadiran) dan performa belajar jangka pendek (fokus) daripada perubahan perkembangan otak struktural yang signifikan, karena otak sudah hampir mencapai kapasitas penuhnya.
“Jika konteksnya adalah penanganan stunting, dampaknya pada usia sekolah masih perlu dikaji lebih lanjut. Pencegahan stunting harus dimulai sejak masa 'golden age' atau sebelum usia lima tahun,” kata pakar gizi Dr. Toto Sudargo, M.Kes., dalam sebuah diskusi di kampus UGM, 11 Maret 2025.
Toto secara eksplisit menyatakan bahwa dampak MBG terhadap stunting (yang berkaitan erat dengan kognitif) harus dikaji ulang karena masa golden age sudah lewat. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan jurnal Lancet Global Health juga menyatakan, keterlambatan perkembangan kognitif akibat malnutrisi kronis sebelum usia 2 tahun sifatnya menetap (permanent damage). Memasuki usia sekolah menengah (SMP/SMA), kemampuan otak untuk memperbaiki struktur dasar (sinapsis) akibat kekurangan gizi masa lalu sudah sangat berkurang dibandingkan masa balita.
Hal senada juga disampaikan pakar gizi komunitas Dr. dr. Tan Shot Yen, M. Hum. Dalam beberapa kesempatan, Tan Shot Yem. menekankan bahwa intervensi gizi di usia sekolah tidak bisa menggantikan kegagalan gizi di masa balita. Dia menegaskan, otak anak berkembang 80% di usia 0-2 tahun.
“Jika terjadi stunting di masa itu, kognisinya sudah terhambat secara permanen. Memberi makan di usia sekolah (SD/SMP/SMA-red) hanya bersifat menghilangkan lapar, bukan membangun kecerdasan,” paparnya.
Paparan kedua ahli gizi tersebut juga sejalan dengan data Programme for International Student Assessment (PISA). Pemerintah sering menggunakan narasi "anak kurang gizi tidak bisa belajar". Namun, data PISA menunjukkan, masalah pendidikan di Indonesia bukan sekadar perut lapar, melainkan kualitas pengajaran.
Hal itu ditunjukkan dengan Skor PISA Indonesia pada 2022 (terbaru yang komprehensif) berada di titik terendah dalam hampir dua dekade. Data menunjukkan angka skor literasi membaca anak Indonesia ada di angka 359, matematika 366, sains 383.
Negara-negara dengan tingkat ekonomi serupa namun memiliki sistem pendidikan yang lebih ketat dalam eleksi guru (seperti Vietnam) memiliki skor PISA jauh di atas Indonesia. Skor PISA Vietnam bidang literasi membaca mencapai 469 poin, matematika 462, dan sains 472.
Argumen pemerintah pun tampak semakin mentah jika kita menyoroti kualitas makanan MBG. Pakar gizi UGM Mirza Hapsari Sakti Titis Penggalih, S.Gz., M.P.H., R.D menyoroti dimasukkannya ultra processed food (UPF) dalam menu MBG. Dia memaparkan, hasil riset menemukan, demi kepraktisan distribusi di SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi), seringkali muncul kecenderungan penggunaan makanan olahan atau UPF.
"Anak-anak diberi UPF yang mengandung natrium, gula, dan lemak tambahan. Dampaknya mungkin tidak terlihat sekarang, tapi 10-15 tahun lagi bisa menjadi 'bom waktu' penyakit kronis," ujarnya seperti dikutip dari laman resmi UGM, Jumat (9/1/2026).
Mirza menjelaskan, UPF umumnya mengandung natrium, gula tambahan, dan lemak yang cukup tinggi. Hal ini bertentangan dengan kampanye Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang pengurangan konsumsi gula, garam, dan lemak. "Dampaknya mungkin tidak terlihat sekarang, tapi 10-15 tahun ke depan akan menjadi bom waktu penyakit kronis,” tambahnya.
Kemudian, MBG juga banyak diterpa isu keamanan makanan akibat banyaknya terjadi kasus keracunan makanan MBG pada siswa. Ini disinyalir terjadi akibat manajemen logistik yang buruk di tingkat SPPG. Dalam catatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), hingga 21 September 2025 terdapat 6.452 kasus keracunan MBG. Angka ini melonjak dari 5.360 kasus hanya dalam tujuh hari.
Kasus terbanyak terjadi di Jawa Barat (2.012 kasus), DIY (1.047 kasus), Jawa Tengah (722 kasus), Bengkulu (539 kasus), dan Sulawesi Tengah (446 kasus). Lonjakan ini membuktikan kegagalan sistemik MBG dalam menjamin keamanan pangan anak. Juga baru-baru ini, kasus keracunan di Bandung, lebih dari 1.000 orang mengalami keracunan.
Mengorbankan Pendidikan demi Logistik
Dengan anggaran pendidikan murni yang hanya di kisaran 11 persen, tampaknya pemerintah sedang bertaruh dengan keseluruhan bangunan pendidikan nasional. Fokus pada MBG yang digaungkan sebagai upaya perbaikan gizi yang merupakan fondasi dasar pendidikan sejauh ini masih seperti ilusi. Yang nyata, terjadi ketimpangan antara pembangunan infrastruktur MBG dan pendidikan.
Video yang viral (salah satunya di Majalengka, Jawa Barat) yang menunjukkan gedung dapur MBG atau SPPG tampak baru, kokoh, dan rapi, sebaliknya, gedung sekolah di dekatnya tampak usang dan kusam, alias memprihatinkan, memberikan sindiran pedas pada ketimpangan nyata itu. Di tengah klaim investasi SDM, anggaran revitalisasi sekolah seringkali harus berkompetisi dengan biaya logistik MBG yang sangat mahal (distribusi, pengemasan, pengawasan SPPG).
Menanggapi fenomena ini, Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengatakan, pemerintah sedang mempertontonkan kebijakan yang tuna empati. “Kita membangun dapur-dapur mewah (SPPG) dengan standar industri, sementara di saat yang sama, ribuan anak-anak kita harus belajar di bawah ancaman atap roboh,” ujarnya dalam siaran pers JPPI beberapa waktu lalu.
“Biaya operasional satu dapur di kecamatan itu setara dengan membangun kembali 2 sampai 3 sekolah yang sudah tidak layak huni,” tambahnya.
JPPI juga memberikan contoh kasus lapangan di mana gedung SPPG dibangun di atas lahan yang lebih bagus dan strategis daripada gedung SD Inpres di sekitarnya. "Ini anomali pembangunan karena prioritas fisik bergeser dari ruang kelas ke rantai pasok makanan,” tegasnya.
Pasalnya, masih banyak sekolah di daerah tertinggal yang tidak memiliki sanitasi layak, laboratorium dan komputer. Per Februari 2026, tercatat lebih dari 4000 satuan pendidikan di wilayah Sumatera mengalami kerusakan dan belum sepenuhnya tertangani akibat bencana. Sementara, kantor pengelola MBG di tingkat kecamatan diwajibkan memiliki standar fasilitas teknologi tinggi untuk pemantauan logistik.
Karenanya, klaim bahwa MBG adalah investasi pendidikan justru terlihat kontraproduktif jika melihat asal-usul dananya yang mengambil porsi 20% anggaran pendidikan. Data ICW (2025-2026) mengungkapkan, terjadi penurunan target jumlah penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dari 20,8 juta siswa menjadi 20,4 juta siswa. Target TPG (Tunjangan Profesi Guru) Non-PNS juga menurun dari 577,7 ribu guru menjadi 477,7 ribu guru.
Lantas bagaimana mungkin pemerintah menyebut MBG sebagai "investasi pendidikan" jika dana yang digunakan justru memotong hak tunjangan guru dan bantuan langsung bagi siswa miskin (PIP)? Banyak yang mengkritisi, MBG yang memakan anggaran pendidikan bukan investasi, melainkan “pergeseran alokasi” dari pembangunan otak (pendidikan) ke logistik fisik (pangan).
“Ini bukan lagi soal memberi makan siswa, tetapi soal bagaimana negara lebih peduli pada keberlangsungan proyek logistik daripada keselamatan dan martabat tempat anak-anak kita menimba ilmu,” pungkas Matraji. (MAR)