JAKARTA, AFU.ID — Praktik diskriminasi di sektor dunia kerja dan layanan publik yang terus menghambat pemenuhan hak dasar kelompok rentan kini tengah menjadi sorotan tajam pemerintah pusat.
Tenaga ahli Kementerian HAM, Siti Aminah menyebut salah satu bentuk diskriminasi yang kerap dilontarkan adalah status perkawinan, terkhusus kepada kaum perempuan.
"Status perkawinan itu tidak boleh menjadi dasar apa pun di dalam pemenuhan hak asasi manusia," tegas Siti di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Berbagai pembatasan dan pengecualian tidak wajar tersebut masih sering terjadi di lapangan, khususnya yang menyasar kelompok perempuan akibat adanya pandangan bias dari konstruksi sosial.
"Misalkan kalau perempuan yang sudah menikah, dia harus mendapatkan izin dari pasangan, atau pemberi kerja akan melakukan seleksi dengan melihat status perkawinan," bebernya.
Perlakuan tidak adil yang berujung pada peminggiran hingga pemecatan paksa di lingkungan kerja juga kerap menimpa sejumlah warga hanya karena persoalan riwayat medis mereka.
"Kalau misalnya dia menyampaikan kondisi kesehatannya, tidak boleh perusahaan atau lembaga itu mendiskriminasi dirinya, seperti diberhentikan atau dipindahkan," sambung Siti.
Guna memberantas seluruh kesenjangan tersebut, pemerintah saat ini resmi memperluas definisi diskriminasi secara terperinci melalui revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, guna memberikan payung hukum perlindungan hak bagi perempuan hingga pengidap HIV/AIDS.
"Harapan kami, dengan perluasan pengertian diskriminasi ini, negara menjamin dan memastikan bahwa tidak boleh lagi ada diskriminasi atas dasar apa pun," pungkasnya. (ANT/NAD)