JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penahanan tersebut menjadi perkembangan terbaru setelah penyidik menemukan aset bernilai besar berupa emas batangan dan uang tunai dalam penggeledahan yang dilakukan sebelumnya. Perkara ini kini memasuki tahap pendalaman terhadap dugaan aliran aset dan transaksi keuangan yang berkaitan dengan Febrie.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna sebelumnya menyatakan Febrie memenuhi panggilan pemeriksaan Tim 9 Kejagung pada Jumat (24/7/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari agenda sebelumnya yang tidak dihadiri Febrie dengan alasan kesehatan. "Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sesuai agenda yang telah ditetapkan," ujar Anang dalam keterangannya.
Perkara ini berkembang setelah penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat, pada 8 Juli 2026. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan emas batangan dengan total berat 74 kilogram serta uang tunai dalam berbagai mata uang yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami dugaan pencucian uang dalam perkara yang sedang berjalan.
Penyidik selanjutnya menerbitkan surat perintah penyidikan baru terkait dugaan TPPU setelah melakukan pendalaman terhadap aset yang ditemukan. Kejagung juga melakukan verifikasi terhadap sejumlah barang bukti untuk memastikan keaslian dan keterkaitannya dengan perkara. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum sebelum menentukan proses lanjutan terhadap aset maupun pihak terkait.
Sebelumnya, perkara Febrie dilimpahkan oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Agung untuk penanganan lebih lanjut. Kejagung kemudian membentuk Tim 9 di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk mendalami dugaan perkara yang berkaitan dengan sejumlah kasus korupsi. Pengembangan penyidikan dilakukan dengan menelusuri dugaan hubungan antara aset yang ditemukan dan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Status penahanan Febrie diketahui setelah kendaraan tahanan Kejaksaan bersiaga di kompleks Gedung Kejagung. Mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama proses penyidikan berlangsung. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.
Meski telah mengundurkan diri dari jabatan struktural Jampidsus, Kejaksaan Agung menyatakan Febrie masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN). Pemberhentian tetap terhadap yang bersangkutan akan mengikuti ketentuan setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap. Sementara itu, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dugaan aliran dana, aset, dan pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penahanan Febrie juga berlangsung di tengah perhatian publik terhadap penanganan perkara tersebut. Sejumlah kelompok mahasiswa sebelumnya menggelar aksi di depan Gedung Kejaksaan Agung dengan tuntutan agar proses hukum berjalan transparan dan bebas dari intervensi. Kejagung memastikan penyidikan tetap dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (RHU)