JAKARTA, AFU.ID – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini dinilai menjadi program utama presiden yang rawan menjadi titik korupsi dan menuai banyak aduan terkait ketidaksesuaian target dengan tujuan awalnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi temuan tersebut berdasarkan kajian internal yang menunjukkan bahwa program gizi nasional ini berjalan tanpa cetak biru (blueprint) yang komprehensif.
"Dampaknya akuntabilitas program sangat lemah karena tidak ada tolok ukur keberhasilan yang dapat diverifikasi oleh publik, termasuk oleh KPK," ungkap Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Ia komisi menyoroti adanya kekeliruan pengukuran keberhasilan, di mana saat ini output hanya dinilai dari jumlah porsi yang dibagikan, bukan dari tercapainya penurunan angka malnutrisi atau stunting sesuai target Presiden.
"Adanya ruang diskresi yang terlalu luas dari para pengambil kebijakan yang mengampu program MBG ini membuka ruang terjadinya transaksional, fraud, dan tindak pidana korupsi," tegasnya.
Kondisi tersebut kata Aminuddin diperparah dengan tingginya risiko salah sasaran di lapangan, seperti ditemukannya warga dengan kondisi ekonomi cukup justru menerima bantuan, sementara warga miskin terabaikan.
"Jadi kalau kita kembali ke tujuan awal bahwa MBG ini adalah untuk generasi emas Indonesia yang memiliki otak cerdas, itu tidak akan kena," imbuhnya.
Mengapa KPK Belum Lakukan Penindakan?
Meski telah mengantongi banyak laporan aduan dari masyarakat terkait ketidaksesuaian tersebut, lembaga antirasuah ini belum menindaklanjutinya ke tahap penangkapan atau penegakan hukum.
"Penindakan itu ada pada urutan terakhir sebagai ultimum remedium, ketika pendidikan dan pencegahan tidak berhasil, baru dilakukan penindakan," ujar Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Saat ini, KPK beralasan masih mengutamakan langkah pencegahan dengan menerjunkan tim khusus untuk memetakan titik-titik rawan korupsi guna memberikan ruang perbaikan sistem kepada pemerintah.
"Kalau pemerintah sudah dikasih tahu dan ditunjukin titiknya namun tidak diindahkan, dan masih tetap terjadi tindak pidana korupsi, barulah dilakukan penindakan," terang Asep.
Mengingat terbatasnya kemampuan tim KPK yang berpusat di ibu kota untuk mengawasi seluruh pelosok daerah, pengawasan langsung dari masyarakat luas sangat dibutuhkan.
"Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap penyimpangan terhadap kebijakan pemerintah, karena partisipasi publik sangat diperlukan di situ," pungkasnya. (NAD)