JAKARTA, AFU.ID - Penerbitan aturan turunan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren diminta tidak menambah beban birokrasi bagi pengelola pesantren.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan DPR akan mengawal penerbitan hingga implementasi aturan turunan UU Pesantren agar benar-benar memberi manfaat bagi pesantren, santri, dan alumninya.
Menurut Cucun, belum semua alumni maupun pengelola pesantren memahami ruang kehadiran negara melalui UU Pesantren. Karena itu, ia meminta pemerintah memastikan aturan teknis yang disusun tetap sederhana, terutama terkait pengakuan kelulusan dan akses anggaran.
“Kehadiran negara harus mempermudah, bukan membebani administrasi pesantren,” kata Cucun dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (7/6/2026).
Cucun mengingatkan pemerintah agar peraturan turunan, baik dalam bentuk peraturan menteri maupun peraturan daerah, tidak membuat pesantren terjebak dalam prosedur administratif yang rumit.
Ia juga mendorong percepatan peningkatan kapasitas santri dalam menghadapi perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan atau AI.
Menurutnya, penguatan kapasitas santri diperlukan agar pendidikan pesantren semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi global.
Selain itu, Cucun menilai transformasi pendidikan pesantren dapat dilakukan dengan mengintegrasikan standar pendidikan internasional tanpa menghilangkan identitas dan karakter keislaman pesantren.
Ia menyebut kurikulum internasional seperti Cambridge Curriculum dan International Baccalaureate atau IB dapat diadopsi serta dikembangkan sesuai karakteristik pesantren.
“Transformasi ini sangat penting,” ujarnya.
Cucun mengatakan pesantren juga perlu mengambil peran dalam perkembangan AI, terutama untuk menghadirkan perspektif etika dan nilai-nilai moral berbasis pemahaman agama. (ANT/FAD)