JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat periode 2025-2030, Lalu Ahmad Zaini, sebagai tersangka bersama dua pihak lain, yakni Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat, Sudirman, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani. Selain diduga terlibat dalam benturan kepentingan pengadaan barang dan jasa, Bupati Lalu Ahmad Zaini juga diduga menerima sejumlah suap dan gratifikasi dalam bentuk uang, barang, hingga fasilitas mewah selama menjabat.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkap rangkaian dugaan penerimaan tersebut dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2026). "Bupati juga diduga menerima berbagai bentuk gratifikasi," kata Achmad Taufik Husein. Taufik menjelaskan, selain dugaan konflik kepentingan dalam proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP), Lalu Ahmad Zaini juga diduga menerima sejumlah uang, barang, maupun fasilitas dari Direktur Utama PT MSI, Alvonsus Gani.
PT MSI diketahui berstatus sebagai vendor bagi PT AMGM, perusahaan air minum daerah milik Pemkab Lombok Barat. Pada periode 2024-2026, PT MSI melalui Sudirman dan atas perintah Lalu Ahmad Zaini mendapatkan sejumlah proyek terkait tata kelola air bersih di Lombok Barat dengan nilai total mencapai Rp27,1 miliar. "Ada pola pemberian barang dan fasilitas yang berulang dari vendor kepada bupati," ujar Taufik.
Atas proyek yang dikerjakan tersebut, PT MSI diduga secara rutin memberikan barang, fasilitas, hingga uang tunai kepada Lalu Ahmad Zaini dengan total nilai diperkirakan lebih dari Rp1,6 miliar. Rinciannya meliputi satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,2 miliar, satu pasang sepatu bermerek Hermes senilai Rp19 juta, serta fasilitas akomodasi perjalanan Lombok-Jakarta pergi-pulang yang kerap dilakukan sang bupati. Selain itu, penyidik turut menemukan dugaan penerimaan uang tunai sekurang-kurangnya Rp380 juta, satu unit telepon genggam iPhone 17 Pro senilai Rp26 juta, hingga satu ekor sapi kurban senilai Rp17 juta yang diterima Lalu Ahmad Zaini dari pihak PT MSI.
Tak berhenti di situ, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain atau gratifikasi yang melibatkan Sudirman dan Lalu Ahmad Zaini di luar proyek PT MSI. Pada 2025, penyidik menemukan dugaan permintaan pengumpulan uang dari Lalu Ahmad Zaini menjelang Lebaran dengan nilai berkisar Rp500 juta hingga Rp750 juta. Masih pada tahun yang sama, Sudirman diduga meminta bantuan Kepala Dinas PUPRPKP, Lalu Ratnawi, untuk mengumpulkan uang atau fee dari proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum guna kepentingan Bupati, yang kemudian diberikan Sudirman secara tunai. "Pola pengumpulan uang ini terjadi berulang menjelang momen tertentu," tegas Taufik.
Pola serupa berlanjut pada Maret 2026, ketika Sudirman diduga kembali menerima uang senilai Rp250 juta. Berselang sebulan kemudian, menjelang Lebaran April 2026, Kepala Dinas PUPRPKP melalui sopirnya diduga memberikan uang senilai Rp100 juta kepada Sudirman. Taufik menyebut sebagian besar uang yang diterima Lalu Ahmad Zaini dari rangkaian penerimaan ini diduga digunakan untuk membeli aset dalam bentuk tanah, sementara Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman turut diduga menempatkan uang senilai Rp2,25 miliar di Rumah Sakit Sisa Sentra Medika (SSM) dengan modus pembelian saham maupun dalih uang operasional Bupati.
Taufik menjelaskan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai peran masing-masing. Terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, Lalu Ahmad Zaini bersama Sudirman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). "Setiap peran punya jerat pasal yang berbeda," ucap Taufik.
Sementara terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini bersama Sudirman selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun Alvonsus Gani selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. KPK selanjutnya menahan ketiga tersangka untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. (NAD)