Penulis: Agung Riyadi · Reporter: M. Agung Riyadi
JAKARTA, AFU.ID — Kabar baik bagi pelancong tanah air. Program bebas visa sementara untuk wisatawan kelompok asal Indonesia yang ingin berkunjung ke Korea Selatan resmi diberlakukan mulai pekan ini, tepatnya sejak Kamis (28/5/2026).
Kementerian Kehakiman Korea Selatan mengumumkan bahwa lewat kebijakan baru ini, rombongan turis dari Indonesia dengan anggota minimal tiga orang dapat menikmati perjalanan di Negeri Ginseng tanpa visa hingga 15 hari. Kemudahan ini akan berlangsung hingga akhir Desember 2026.
Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari rapat strategi pariwisata yang dipimpin langsung oleh Presiden Lee Jae Myung pada Februari lalu. Pemerintah Korsel sepakat melonggarkan persyaratan masuk bagi turis asing demi mendongkrak sektor pariwisata mereka.
"Kami berharap program bebas visa sementara ini dapat memberikan dampak positif bagi pemulihan dan peningkatan industri pariwisata nasional," tulis pernyataan resmi dinas imigrasi setempat, Rabu (27/5/2026).
Meskipun memberikan kelonggaran, pemerintah Korea Selatan tetap mengantisipasi potensi penyalahgunaan izin tinggal. Untuk mencegah adanya imigran gelap atau pekerja ilegal, Korsel menerapkan sistem pengawasan yang ketat bagi biro perjalanan.
Pertama, wajib lapor 24 jam sebelum tiba. Agen perjalanan di Korsel diwajibkan menyetorkan daftar manifes wisatawan melalui portal resmi pemerintah, paling lambat 24 jam sebelum rombongan tiba di bandara.
Kedua, skrining rekam jejak. Kementerian Kehakiman akan menyaring daftar tersebut untuk melacak individu yang masuk kategori berisiko tinggi, seperti mereka yang memiliki catatan overstay atau masuk dalam daftar cekal.
Menteri Kehakiman Korsel, Jung Sung-ho, menegaskan bahwa pihaknya bakal terus bersinergi dengan instansi terkait untuk mengawal kebijakan ini. Tujuannya agar program ini sukses memicu perputaran ekonomi domestik, namun di sisi lain tetap menjaga keamanan dan ketertiban keimigrasian.
(ANT/MAR)