Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Inggris berencana memperketat aturan imigrasi, termasuk meningkatkan pemeriksaan di daerah perbatasan Irlandia setelah kerusuhan anti-migran pecah di sejumlah wilayah Belfast, Irlandia Utara, Kamis (12/6/2026). Langkah itu disiapkan pemerintah Inggris di tengah meningkatnya sorotan terhadap isu keamanan dan arus migrasi lintas perbatasan.
Kerusuhan dipicu insiden penusukan yang dilakukan seorang warga Sudan bernama Hadi Alodid terhadap seorang pria di Belfast. Aksi yang terekam video dan beredar luas di media sosial itu memicu kemarahan publik hingga berujung pada serangkaian aksi anti-migran.
Kelompok massa kemudian melakukan aksi kekerasan dengan membakar rumah dan kendaraan di beberapa lokasi. Polisi menangkap sedikitnya 16 orang terkait kerusuhan yang terjadi setelah insiden penusukan tersebut.
Menurut kepolisian, Alodid melakukan perjalanan dari Sudan menuju Paris sebelum terbang ke Dublin dan masuk ke Irlandia Utara. Ia mengajukan suaka pada Februari 2023 dan memperoleh izin tinggal di Inggris pada tahun yang sama.
Kasus tersebut kembali memicu perdebatan mengenai sistem pergerakan bebas antara Inggris dan Irlandia melalui skema Common Travel Area. Jalur ini selama puluhan tahun memungkinkan warga kedua negara bergerak lintas wilayah tanpa pemeriksaan perbatasan yang ketat.
Menyikapi situasi itu, Menteri Kehakiman Irlandia Jim O'Callaghan menggelar pembicaraan dengan Menteri Urusan Irlandia Utara Inggris Hilary Benn serta Menteri Kehakiman Irlandia Utara Naomi Long. Pertemuan tersebut membahas penguatan kerja sama lintas perbatasan sekaligus langkah menjaga keamanan tanpa mengganggu skema perjalanan bebas yang berlaku.
Pemerintah Inggris dan Irlandia sebelumnya juga telah sepakat memperluas pertukaran informasi terkait migrasi. Kerja sama itu difokuskan untuk mengidentifikasi individu yang menyalahgunakan fasilitas perjalanan antarwilayah.
Di sisi lain, pemerintahan Perdana Menteri Keir Starmer menyiapkan tambahan sumber daya guna memperketat pengawasan imigrasi ilegal. Operasi berbasis intelijen akan diperkuat dalam tiga tahun ke depan, termasuk melalui pemeriksaan terarah di jalur Common Travel Area untuk mendeteksi migran tidak berdokumen. Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kementerian Dalam Negeri Inggris mengalokasikan anggaran sebesar 3,7 miliar pound sterling atau sekitar Rp89 triliun hingga 2029. (ANT/RAI)