JAKARTA, AFU.ID - Pemerintah pusat kembali meminta pemerintah daerah menghentikan perekrutan tenaga honorer baru. Permintaan itu disampaikan setelah persoalan tenaga non-ASN di daerah dinilai terus berulang dan membebani anggaran.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan kepala daerah harus tegas menjalankan moratorium honorer. Ia meminta daerah tidak lagi menambah tenaga non-ASN baru.
“Honorer sudah dimoratorium, ini mohon betul untuk seluruh kepala daerah, harus tegas tidak ada tenaga honorer baru,” kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026).
Menurut Tito, penambahan tenaga honorer berpotensi menjadi beban belanja pegawai dalam APBD. Beban tersebut juga dapat diwariskan kepada kepala daerah berikutnya.
Ia menyinggung sebagian tenaga honorer, terutama bidang administrasi, tidak selalu direkrut berdasarkan kebutuhan organisasi.
“Kalau untuk yang tenaga administrasi, sering kali tidak kompeten, tidak memiliki kapabilitas. Ya mungkin bawaan dari pejabat-pejabat sebelumnya, kepala daerah, tim sukses dimasukkan di sana,” ujarnya.
Tito mengatakan pola tersebut membuat persoalan honorer terus berulang. Setelah direkrut, tenaga honorer kemudian menuntut kepastian status menjadi ASN atau PPPK.
“Nah otomatis dengan segala hormat pada forum yang baik ini, untuk rekan-rekan kepala daerah tolong jangan ada lagi dulu penambahan honorer karena jadi beban, beban membiayai belanja pegawai dan jadi beban kepala daerah berikutnya, bom waktu,” kata Tito.
Ia juga mengingatkan belanja pegawai daerah dibatasi maksimal 30 persen dari APBD berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Tito menyebut APBD seharusnya lebih banyak digunakan untuk kebutuhan masyarakat, seperti pembangunan jalan, perbaikan sekolah, dan layanan kesehatan.
“Sedapat mungkin APBD yang ada itu digunakan untuk kepentingan rakyat. Bangun jalan, perbaiki sekolah, kesehatan dibanding merekrut pegawai yang banyak,” ujarnya.
Pemerintah sebelumnya telah melakukan pendataan tenaga non-ASN sebagai bagian dari penataan pegawai di instansi pemerintah. Status pegawai pemerintah diarahkan hanya terdiri atas PNS dan PPPK.
Selain itu, pemerintah menyiapkan skema PPPK paruh waktu untuk menata tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi namun belum memperoleh formasi.
Namun, penataan honorer lama dinilai tidak akan selesai jika daerah tetap membuka perekrutan baru.
Pemerintah pusat meminta kepala daerah mematuhi moratorium agar persoalan tenaga honorer tidak terus berulang dari satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya. (RHU)