JAKARTA, AFU.ID — Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) bakal mewajibkan setiap satuan pendidikan menyediakan tenaga psikolog dan Bimbingan Konseling (BK).
Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kurniasih Mufidayati, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut hadir untuk mengantisipasi kesehatan mental dan mencegah terjadinya kasus perundungan (bullying) yang kian marak di lingkungan sekolah.
“Setiap sekolah itu harusnya punya BK, bimbingan konseling ataupun psikolog yang bisa mengantisipasi adanya penurunan mental health itu,” ungkapnya di Jakarta, Senin (4/5/2026) lalu.
Kurniasih Mufidayati menyatakan, usulan tersebut hadir selepas pihaknya menerima audiensi dari Asosiasi Psikolog Indonesia.
Asosiasi tersebut mendorong adanya payung hukum yang kuat agar fasilitas kesehatan mental tersedia bagi seluruh ekosistem sekolah, mulai dari siswa hingga tenaga kependidikan.
Selain penyediaan fasilitas konsultasi, Kurniasih Mufidayati menekankan pentingnya penguatan kurikulum pendidikan karakter dan agama di semua jenjang pendidikan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI ini menilai, aspek moralitas merupakan pondasi utama dalam mencegah kekerasan di sekolah maupun perguruan tinggi.
“Dengan adanya kasus di beberapa perguruan tinggi dan juga mungkin di sekolah-sekolah dasar, semuanya berawal dari pendidikan karakter, sehingga pendidikan agama yang harus diperkuat,” tuturnya.
Melalui pasal-pasal perlindungan dalam RUU Sisdiknas, Komisi X DPR RI berharap kasus kekerasan dan masalah kejiwaan di dunia pendidikan dapat diminimalisasi demi menjamin tumbuh kembang generasi penerus bangsa.
“Kami jujur sangat prihatin dan sedih sekali dan berharap ada solusi konkret dari semua kejadian-kejadian ini,” ujar Kurniasih Mufidayati.
“Jangan ada lagi kekerasan karena anak-anak ini harus tumbuh kembang menjadi generasi penerus buat bangsa,” pungkasnya. (ADR/FAD)