JAKARTA, AFU.ID – Pemerintah akan menerapkan registrasi nomor seluler baru berbasis biometrik mulai 1 Juli 2026. Pakar keamanan siber Pratama Persadha menilai sistem pengenalan wajah dapat mempersempit penggunaan identitas palsu untuk kartu SIM, tetapi memperingatkan risiko kebocoran data biometrik tidak dapat dipulihkan seperti kata sandi.
Pratama mengatakan verifikasi biometrik lebih kuat dibanding hanya memakai Nomor Induk Kependudukan dan nomor kartu keluarga yang datanya telah banyak beredar di ruang digital. Sistem ini dinilai dapat menghubungkan nomor telepon dengan identitas pengguna secara lebih akurat.
“Biometrik menghadirkan faktor autentikasi yang jauh lebih kuat karena yang diverifikasi bukan hanya sesuatu yang diketahui seseorang, melainkan karakteristik biologis yang melekat pada individu,” kata Pratama di Jakarta, Jumat, (26/6/2026).
Selama ini, nomor telepon kerap dipakai pelaku kejahatan digital untuk membuat akun media sosial palsu, akun pesan instan, rekening digital, dompet elektronik, hingga mengaktifkan layanan perbankan. Pelaku dapat menggunakan data milik orang lain untuk memperoleh kartu SIM prabayar.
Pratama menilai registrasi berbasis wajah berpotensi mempersulit pemalsuan identitas pemilik nomor telepon. Namun, ia menekankan efektivitas kebijakan tersebut bergantung pada keamanan basis data yang dikelola pemerintah dan operator telekomunikasi.
“Data biometrik berbeda dengan kata sandi. Apabila kata sandi bocor maka dapat diganti, sedangkan sidik jari maupun wajah seseorang akan tetap sama sepanjang hidupnya,” ujarnya.
Menurut dia, kebocoran data wajah atau sidik jari akan menimbulkan risiko lebih besar karena karakteristik biologis tidak dapat diganti. Pemerintah dan operator diminta memastikan perlindungan data dilakukan secara ketat agar kebijakan tersebut tidak justru membuka celah penyalahgunaan identitas baru.
Pratama juga mengingatkan registrasi biometrik tidak cukup menjadi satu-satunya instrumen untuk membendung penipuan digital. Pemerintah perlu menggabungkannya dengan pemantauan registrasi massal secara waktu nyata, pembatasan jumlah kartu per identitas, sistem pelaporan nomor penipu yang cepat, serta koordinasi operator telekomunikasi, perbankan, regulator, dan aparat penegak hukum.
Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan penerapan tahap awal akan difokuskan pada registrasi nomor baru. Pemerintah masih akan mengevaluasi kesiapan infrastruktur dan keandalan sistem sebelum memutuskan penerapan mekanisme serupa bagi pelanggan lama. (RHU)