JAKARTA, AFU.ID — Dugaan pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera di Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membuka polemik soal izin tempat ibadah dan jaminan kebebasan beragama.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, (24/5/2026), di Padukuhan Glugo, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon.
Saat itu, jemaat Gereja Misi Sejahtera sedang menggelar ibadah di sebuah bangunan yang digunakan sebagai lokasi kegiatan keagamaan.
Sekelompok warga kemudian mendatangi lokasi dan mempersoalkan legalitas bangunan tersebut.
Kegiatan ibadah akhirnya terhenti.
Pihak gereja menyebut ada intimidasi dan ancaman verbal dalam peristiwa itu.
Kasus ini kemudian masuk ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Polisi menangani perkara tersebut berdasarkan laporan tertanggal 25 Mei 2026.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan penyidik masih mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi.
“Langkah-langkah penyelidikan mendalam dan penanganan cepat tengah kami lakukan,” kata Ihsan.
Polda DIY menyatakan perkara masih dalam tahap penyelidikan.
Status perkara dapat ditingkatkan ke penyidikan jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Di sisi lain, pemerintah daerah dan aparat setempat juga memediasi pihak gereja dengan warga yang keberatan.
Hasil mediasi meminta pihak gereja melengkapi dokumen perizinan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar.
Selama proses itu berjalan, kegiatan ibadah di lokasi Glugo untuk sementara tidak dilaksanakan.
Namun, polemik ini tidak hanya berhenti pada izin bangunan.
Peristiwa tersebut juga menyoroti batas antara keberatan wargaenti pada izin bangunan.
Peristiwa tersebut juga men dan hak jemaat untuk menjalankan ibadah.
Keberatan atas legalitas tempat ibadah seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pemerintah.
Pembubaran sepihak oleh kelompok masyarakat justru berisiko mengganggu jaminan kebebasan beragama.
Polda DIY mengimbau masyarakat tidak terprovokasi narasi yang memecah belah di media sosial.
Situasi di sekitar lokasi disebut telah kondusif. (RHU)