JAKARTA, AFU.ID — Pertanyaan mengenai masih maraknya praktik pungutan liar di lingkungan birokrasi kembali mengemuka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing senilai Rp145,5 Miliar di lingkungan Imigrasi. Di tengah proses penyidikan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengaku masih menerima laporan penyimpangan dari masyarakat.
“Ini merupakan satu masukan penting, apalagi setelah KPK telah mengungkapkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi,” kata Yusril dalam keterangan video di Jakarta, Jumat, (5/6/2026).
Kasus yang kini disidik KPK terjadi di jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Perkara itu berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Yusril mengatakan dugaan korupsi tidak hanya terjadi pada 2023-2024. Menurut dia, praktik tersebut masih berlangsung hingga periode kepemimpinan terbaru di lingkungan Imigrasi.
Kasus itu juga disebut melibatkan banyak unsur birokrasi Imigrasi. Titiknya mencakup Kantor Imigrasi Jakarta Barat hingga mantan pejabat kantor wilayah.
Yusril meminta seluruh jajaran Imigrasi bersikap kooperatif terhadap penyidikan KPK. Semua data dan informasi terkait perkara itu diminta dibuka tanpa ada yang ditutup-tutupi.
“Kemungkinan juga bisa diperiksa di tempat-tempat lain agar semua kasus terungkap,” ujar Yusril.
KPK sebelumnya menyebut Silmy Karim dan tujuh tersangka lain diduga meraup Rp145,5 Miliar dari praktik pemerasan izin tinggal warga asing. Dugaan itu terjadi selama periode 2022-2026.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan uang tersebut diperoleh dari warga asing, biro jasa, maupun sponsor yang mengurus permohonan izin tinggal.
Dalam konstruksi perkara, pengurusan izin tinggal diduga dibebani biaya tambahan tidak resmi. KPK juga mengungkap adanya pembagian uang secara rutin kepada sejumlah pihak.
Jika melihat nilai uang dan rentang waktu perkara, kasus ini menunjukkan bahwa praktik pungli masih dapat terjadi dalam layanan publik yang memiliki interaksi langsung dengan masyarakat atau pengguna jasa. Namun, untuk menyatakan bahwa pungli masih marak di seluruh birokrasi diperlukan data yang lebih luas daripada satu kasus dan sejumlah laporan yang masuk.
Meski demikian, laporan masyarakat yang masih diterima Yusril menunjukkan bahwa persepsi mengenai pungli belum hilang. Hal itu menjadi sinyal bahwa upaya pencegahan dan pengawasan masih perlu diperkuat.
Pemerintah perlu memastikan tersedia kanal pengaduan yang aman bagi warga dan pengguna layanan publik. Setiap laporan harus dapat ditindaklanjuti secara transparan agar masyarakat memiliki kepercayaan untuk melaporkan dugaan penyimpangan.
Skandal Imigrasi menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi belum sepenuhnya selesai. Kasus ini belum membuktikan bahwa pungli masih marak di seluruh instansi, tetapi cukup menunjukkan bahwa praktik tersebut masih berpotensi muncul dan memerlukan pengawasan yang konsisten. (RHU)