AFU.id

Bacakan Pledoi Kasus Tambang Nikel, Hery Susanto Pertanyakan Alasan Saksi Kunci Tak Dijadikan Tersangka

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Hery Susanto, mantan Ketua Ombudsman RI, dalam pledoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mempertanyakan alasan jaksa tidak menjadikan saksi kunci, Lukman Malanuang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Hery membantah tuduhan menerima uang dan menegaskan bahwa bukti serta keterangan saksi yang diajukan jaksa tidak cukup kuat, serta menyoroti ketidakkonsistenan dalam penetapan status hukum para pihak terkait. Jaksa menuntut Hery dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda, sementara persidangan akan berlanjut dengan tanggapan jaksa terhadap pledoi tersebut.

Bacakan Pledoi Kasus Tambang Nikel, Hery Susanto Pertanyakan Alasan Saksi Kunci Tak Dijadikan Tersangka
Sidang perdana dakwaan Hery Susanto, Kamis (25/6/2026) (Foto:AFU.ID/Putri Nadhila)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi