JAKARTA, AFU.ID — Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, mempertanyakan alasan jaksa tidak menetapkan salah satu saksi yang disebutnya berperan penting dalam perkara dugaan suap tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara sebagai tersangka. Pertanyaan itu disampaikan Hery saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (08/10/2026).
Dalam pembelaannya, Hery menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum. Menurut dia, tuduhan tersebut juga telah dibantah oleh pihak yang disebut memberikan uang dalam perkara tersebut. Karena itu, ia meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan. "Semua tidak benar ada penyerahan sejumlah uang kepada Hery Susanto," kata Hery dalam pledoinya.
Hery juga mempertanyakan dasar jaksa menyimpulkan adanya aliran dana kepada dirinya hingga kemudian mendakwa dirinya melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, tuduhan tersebut seharusnya didukung alat bukti dan keterangan saksi yang kuat. Ia menilai hingga persidangan berlangsung, dasar pembuktian tersebut belum terlihat jelas. "Dasar JPU menilai ada pemberian atau aliran dana ke Hery Susanto sehingga dianggap melanggar Pasal 12 a UU Tipikor. Apa bukti dan saksinya?" ujarnya.
Selain membantah penerimaan uang, Hery menyoroti keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa. Ia menyebut terdapat perbedaan keterangan antara saksi Lukman Malanuang dan Edi Sugandi, termasuk terkait lokasi kejadian yang dikaitkan dengan perkara tersebut. Menurut Hery, ketidaksesuaian keterangan itu seharusnya menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menilai pembuktian perkara.
Sorotan terbesar dalam pledoi Hery tertuju pada status hukum Lukman Malanuang. Hery mempertanyakan mengapa nama tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka maupun terdakwa, padahal menurutnya justru memiliki keterkaitan langsung dengan persoalan yang sedang diperkarakan. Ia menilai ada ketidakkonsistenan dalam penetapan pihak-pihak yang diproses hukum dalam perkara tersebut.
Menurut Hery, Lukman merupakan pihak yang disebut menerima fee konsultan dari PT Toshida Indonesia dalam persoalan yang berkaitan dengan PT Toshida. Namun hingga perkara bergulir ke pengadilan, status hukum Lukman tidak berubah. Kondisi itu, menurut Hery, berbeda dengan pihak lain yang telah berstatus tersangka maupun terdakwa.
"Majelis Hakim yang saya muliakan, saya dijadikan tersangka dan terdakwa, La Ode Sinarwan dijadikan tersangka dan terdakwa. Agung Winarno dijadikan tersangka dan terdakwa. Edi Sugandi dijadikan tersangka dan tahanan kota. Sedangkan Lukman Malanuang yang menjadi sumber masalah dalam permasalahan PT Toshida, yang jelas-jelas dapat fee konsultan dari PT Toshida Indonesia, tidak dijadikan tersangka dan terdakwa," tutur Hery.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Hery dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Jaksa menilai Hery terbukti terlibat dalam pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.
Persidangan perkara dugaan suap tata kelola tambang nikel tersebut akan berlanjut dengan agenda tanggapan jaksa atas nota pembelaan para terdakwa. Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan akhir dalam perkara tersebut.
(RHU)