AFU.id

Lima Tahun Buron, Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil menangkap SM, seorang terpidana kasus pencabulan anak yang buron selama lima tahun dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp100 juta. Penangkapan dilakukan setelah pemantauan intensif selama tiga minggu di Kabupaten Bolaang Mongondow, setelah SM tidak memenuhi panggilan untuk menjalani eksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya dalam menuntaskan perkara hukum dan memastikan setiap putusan pengadilan dapat dieksekusi tanpa hambatan. (RHU)

Lima Tahun Buron, Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap
Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. ANTARA/Karel A Polakitan

Berita Terkait

Pilihan Redaksi