JAKARTA, AFU.ID — Sidang kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur periode 2012–2021, akan memasuki babak pembuktian pada pekan-pekan ini. Tahap pembuktian dimulai setelah pada putusan sela yang berlangsung Jumat (17/4/2026) lalu, majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi.
Leonardi dalam eksepsi atau nota pembelaannya menyebutkan, dirinya merasa ditumbalkan dalam perkara proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur ini. Leonardi menjelaskan pada prosesnya pengadaan merupakan sebuah sistem yang penyusunannya membutuhkan koordinasi dan perizinan bertingkat.
“Karena cuma saya sendiri yang dianggap bertanggung jawab. Padahal tadi, seperti disampaikan, ini sistem,” kata Leonardi kepada wartawan.
Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Leonardi tidak berkewenangan dalam unit pengadaan. “Peraturannya gitu. Jadi mereka independen. Mau siapa yang mau dipilih, mau berapa negonya, itu mereka. Atas profesionalisme mereka melaksanakan sebagai unit pengadaan yang ditetapkan oleh KPA,” jelas Leonardi.
Saat pembacaan eksepsi, tim kuasa hukum Leonardi berargumen kasus ini adalah bentuk kriminalisasi kebijakan atas masalah administratif yang tidak merugikan negara secara nyata. Tim hukum menyinggung posisi Leonardi sebagai pejabat administratif dalam rantai kebijakan yang hanya berperan sebagai pelaksana.
Selain itu, ketua tim kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, S.H., mengatakan, unsur kerugian negara sebagai inti delik korupsi tidak terpenuhi dalam perkara ini. Tidak ada kerugian riil yang dialami negara karena tidak pernah terjadi aliran dana dari pemerintah kepada pihak penyedia proyek. "Tidak ada uang negara yang keluar, tidak ada aset yang berkurang. Jika uang tidak pernah dibayarkan, lalu kerugian negara di mana?" tegas Rinto.
Sebelumnya, pada persidangan perdana perkara ini pada Selasa (31/3/2026) lalu, Leonardi juga menegaskan, perkara pengadaan Satelit 123 BT ini bukan proyek pribadi. Proyek ini dilaksanakan atas arahan mantan Presiden Joko Widodo kepada Menteri Pertahanan saat itu, Ryamizard Ryacudu, melalui rapat terbatas pada Desember 2015.
Itu sebabnya, pihak Leonardi meminta proses hukum yang lebih adil dengan melibatkan pemeriksaan terhadap pejabat dengan otoritas yang lebih tinggi darinya. Kronologi kasus ini memang bermula saat Satelit Garuda-1 keluar dari orbit, pada 19 Januari 2015 silam.
Terancam kehilangan slot satelit, dalam rapat kabinet terbatas tahun 2015, Presiden Joko Widodo memberi arahan untuk mengamankan slot orbit 123 derajat bujur timur. Kementerian Pertahanan kemudian berupaya menjaga slot agar tidak "hangus" sesuai aturan ITU (International Telecommunication Union). Untuk itu pada Desember 2015, Kemhan melakukan penandatanganan kontrak dengan Avanti Communication Limited dan Navayo International AG tanpa ketersediaan anggaran.
Kontrak tersebut untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment) senilai US$34,19 juta yang kemudian berubah menjadi US$29,9 juta.
Belakangan, pada periode 2016-2017, Kemhan gagal memenuhi kewajiban pembayaran karena dana tidak turun dari Kemenkeu. Pihak perusahaan asing menggugat Indonesia ke pengadilan arbitrase internasional. Navayo International AG menuntut pemerintah memenuhi pembayaran senilai US$20,86 juta.
Selain itu mereka juga mengajukan permohonan penyitaan penyitaan Wisma Wakil Kepala Perwakilan Republik Indonesia, rumah dinas Atase Pertahanan dan rumah dinas (apartemen) Koordinator Fungsi Politik KBRI di Paris. Dalam sidang arbitrase yang berlangsung tahun 2019-2021, Indonesia kalah di pengadilan arbitrase.
Putusan Pengadilan Paris yang mengesahkan Putusan Tribunal Arbritase Singapura tanggal 22 April 2021 yang dimohonkan oleh Navayo International AG. Pihak Kemhan diharuskan membayar US$20,86 juta berdasarkan Final Award Putusan Arbitrase Singapura. Hal itu karena telah menandatangani Certificate of Performance (CoP). Sementara menurut perhitungan BPKP, kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG berdasarkan nilai kepabeanan sebesar Rp1,92 miliar.
Januari 2022, kasus ini kemudian diungkap oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud menduga adanya tindak pidana korupsi dalam pengadaan slot satelit ini. Pasalnya, dalam temuan pihak Kemenko Polhukam. pekerjaan Navayo International AG ternyata tidak beres.
Navayo ternyata tidak dapat membangun sebuah Program User Terminal karena hasil pemeriksaan laboratorium terhadap handphone sebanyak 550 buah tidak ditemukan secure chip inti dari pekerjaan user terminal. Hasil pekerjaan Navayo International AG terhadap user terminal juga tidak pernah diuji terhadap Satelit Artemis yang berada di Slot Orbit 1230 BT, dan barang-barang yang dikirim Navayo International AG tidak pernah dibuka dan diperiksa.
Audit BPKP kemudian menemukan, adanya angka kerugian sebesar Rp306,80 miliar. Angka ini merupakan akumulasi dari pembayaran yang sudah keluar ke perusahaan asing untuk layanan dan barang yang tidak pernah bisa dimanfaatkan oleh TNI atau Kemhan. Temuan inilah yang kemudian menjadi dasar dakwaan jaksa.
Kasus tersebut menyeret mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, dan dua pihak swasta Arifin Wiguna, serta Surya Cipta Witoelar. Pada persidangan tahun 2023 lalu, Agus Purwoto telah dijatuhi vonis 12 tahun penjara.
Dalam pengembangan lanjutan, kasus ini juga kemudian menyeret Laksda (Purn) Leonardi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Anthony Thomas van Der Hayden, selaku tenaga ahli Kementerian Pertahanan dan Gabor Kuti Szilard selaku Chief Executive Operation Navayo International AG.
Tim penuntut koneksitas dalam sidang perdana menyatakan perbuatan Leonardi dan dua terdakwa lainnya telah merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Para terdakwa, dijerat dengan pasal-pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18, mengenai perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18, mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan. Kemudian Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, mengenai penyertaan dalam tindak pidana (dilakukan secara bersama-sama).
"Para terdakwa secara bersama-sama mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar US$ 21 juta atau lebih dari Rp 306 miliar," ujar jaksa penuntut, pada sidang perdana perkara ini, yang dipimpin Hakim Ketua Mayjen TNI Arwin Makal, SH, MH.
Melihat kompleksitas kasus inilah kemudian Leonardi angkat bicara soal keterlibatan pejabat yang lebih tinggi. Leonardi menjelaskan pada prosesnya pengadaan merupakan sebuah sistem yang penyusunannya membutuhkan koordinasi dan perizinan bertingkat. Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Leonardi tidak berkewenangan dalam unit pengadaan.
“Peraturannya gitu. Jadi mereka independen. Mau siapa yang mau dipilih, mau berapa negonya, itu mereka. Atas profesionalisme mereka melaksanakan sebagai unit pengadaan yang ditetapkan oleh KPA,” kata dia.
Karena perintah pengadaan slot satelit ini dilaksanakan berjenjang mulai dari Presiden Jokowi, Menhan Sjafrie, dan kemudian pejabat di bawahnya, Leonardi secara tidak langsung meminta, nama-nama tersebut juga diperiksa.
Meski namanya sering disebut di persidangan, sejauh ini, keterlibatan Jokowi dan Sjafrie dianggap sebagai pemberi kebijakan strategis nasional dalam konteks penyelamatan slot orbit. Secara hukum, kebijakan itu sendiri tidak salah, namun eksekusi teknis oleh bawahan yang melanggar prosedur (tanpa anggaran dan tanpa tender) yang dianggap sebagai tindak pidana korupsi.
MAR