AFU.id

Gegara Ulah Ugal-Ugalan DC, Kota Kudus Membara, 24 Orang Jadi Tersangka

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Polisi menetapkan 24 orang sebagai tersangka terkait bentrokan antara penagih utang dan warga di Desa Jepang, Kudus, yang terjadi pada 13-14 Oktober 2026, di mana 21 di antaranya adalah debt collector dari perusahaan PT Jawara Mandiri Solution. Insiden tersebut berawal dari tindakan kekerasan saat penagihan utang, yang melibatkan senjata tajam dan mengakibatkan kerusuhan di lokasi, serta empat orang terluka. Kapolda Jawa Tengah menegaskan bahwa tindakan premanisme dalam penagihan utang tidak dapat dibenarkan dan pihak kepolisian akan menyelidiki lebih lanjut terkait skema pembayaran serta keterlibatan perusahaan jasa penagihan.

Gegara Ulah Ugal-Ugalan DC, Kota Kudus Membara, 24 Orang Jadi Tersangka
Para debt collector yang berhasil diamankan aparat Polresta Kudus (ANTARA)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi