JAKARTA, AFU.ID — Polisi menetapkan 24 orang sebagai tersangka buntut bentrokan penagih utang dengan warga di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Selasa (13/10/2026) hingga Rabu (14/10/2026). Mereka terdiri dari 21 debt collector dan tiga penyewa jasanya. Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menyebut pengerahan puluhan penagih itu diduga melibatkan perusahaan jasa penagihan daring PT Jawara Mandiri Solution yang berdomisili di Yogyakarta.
Pengungkapan disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Kudus. Polisi memamerkan barang bukti tujuh mobil, tiga celurit, pipa besi, bambu sekitar dua meter, dan kunci mobil. Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo mengatakan polisi mengevakuasi 25 orang penagih utang ke Mapolres Kudus setelah bentrok dengan warga. "Kami mengevakuasi 25 kurang debt collector ke Mapolres Kudus. Saat kita sudah berhasil dikendalikan dalam kondisi kondusif," kata Wahyu di Polres Kudus, Rabu (14/10/2026).
Laporan awal masuk Selasa malam sekitar pukul 19.00 WIB. Warga mengadu ada penagihan utang disertai kekerasan fisik. "Ini kita langsung menerima aduan tersebut di lokasi, dan betul ada sekelompok massa yang sedang melakukan upaya penagihan utang yang disertai dengan proses-proses kekerasan secara fisik dengan warga setempat," kata Wahyu.
"Kita langsung melakukan pengamanan pelaku dan barang bukti. Kita akan proses secara hukum yang berlaku," ujarnya. Polisi menemukan senjata tajam di lokasi. Kepemilikannya masih didalami. Wahyu mengimbau warga tetap kondusif dan tidak main hakim sendiri.
Orang tua korban, Kastimah (51), menyebut peristiwa bermula siang hari. Saat itu rumahnya sepi dan hanya ia yang ada di rumah. "Kejadian jam 11 siang, belum ada orang, cuman saya sudah di rumah ini," kata Kastimah di lokasi, Rabu.
Awalnya sembilan debt collector datang menagih utang kepada anaknya, Yunita. "Kedatangan orang besar-besar, saya takut. Awalnya ada 9 orang, mereka bilang minta tanggung jawab melunasi utang," ujar Kastimah. "Yang utang sama anak saya. Kalau dikatakan utang bagaimana ya, soalnya uang itu dibuat bekerja dengan orang lain, perorangan. Penghasilan bagi hasil, nilainya Rp52 juta," paparnya.
Celakanya, bukannya berkurang, rombongan DC yang datang kemudian malah bertambah. Empat mobil datang menyusul hingga total sekitar 25 orang di lokasi. "Kemudian datang lagi empat mobil, awalnya ada 3 mobil," kata Kastimah.
Para penagih meminta utang segera dilunasi. Bila tidak ada uang, mereka hendak mengambil mobil milik keluarga. Satu-satunya mobil atas nama Kastimah itu diangsur anaknya dan kuncinya dibawa anaknya yang sedang tidak di rumah. "Terus saya bilang, saya tidak punya uang, ternyata satu-satunya mobil atas nama saya yang angsur anak saya, kuncinya dibawa anak saya," ujar Kastimah.
Rombongan memaksa mengambil mobil, bahkan disebut hendak membongkar bila tidak ada kunci. Mereka menunggu lama sampai habis Isya. "Kalau tidak ada kunci mau dibongkar, dipanggil kunci, mereka menunggu lama sampai habis isya," kata Kastimah. "Mereka tempat saya dirusak gerbang pintu, warga yang melempar batu ke arah sini (penagih utang)," ujarnya.
Suasana ricuh pada sore hari. Warga berdatangan membantu keluarga itu. Para penagih disebut mengancam warga dengan senjata tajam dan enggan pulang sebelum ada uang. "Diancam pakai senjata tajam, yang diancam masyarakat. Warga ke sini bantu biar selesai, malah mereka tidak mau pulang sebelum ada uang. Terus terjadi ricuh," kata Kastimah. Kepala Desa Jepang Indarto tiba sekitar pukul 16.00 WIB dan mendapati lokasi sudah ramai. Ia mencatat empat orang luka. Kondisi korban dan kepulangan mereka dari rumah sakit masih belum dipastikan.
Kapolda Roy menyebut penagihan dengan premanisme tidak dibenarkan. Bentuknya antara lain memukul, membawa senjata, merusak barang, dan menganiaya keluarga korban. "Aksi premanisme yang kami maksud adalah memaksakan kehendak mereka meminta semacam utang dibayar, tapi dalam pelaksanaan mereka melakukan aksi di antaranya adalah memukul, kemudian mengambil senjata, merusak barang, dan menganiaya beberapa orang antara lain keluarga daripada korban," kata Roy.
Para tersangka dijerat Pasal 262 tentang kekerasan bersama terhadap orang atau barang di muka umum, Pasal 448 tentang pemaksaan melawan hukum, serta Pasal 257 tentang memasuki pekarangan tanpa izin atau melawan hukum. Polisi mendalami skema pembayaran pengerahan penagih. Dugaan sementara ada komisi 50 persen dari penyedia jasa penagihan. Para penagih disebut menerima Rp500 ribu sampai Rp1 juta dari pihak berpiutang.
Penyidik menelusuri siapa pemberi dan penerima uang serta kaitannya dengan pengerahan kelompok yang diduga melakukan kekerasan. Polisi berencana meminta keterangan PT Jawara Mandiri Solution. "Selain di Jawa Tengah mereka juga beraksi di Jogja. Karena domisili di Jogja," ujar Roy.
Polisi juga mendeteksi kendaraan lain yang diduga dipakai dalam peristiwa serupa sebelumnya. Kaitannya masih didalami. Roy mengimbau warga tidak takut melapor atas dugaan premanisme berkedok jasa penagihan. "Setiap aksi premanisme yang dilakukan akan kami proses. Baik yang berdalih penagih utang atau aksi-aksi lain," tegas Roy. (MAR)