JAKARTA, AFU.ID — Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh mengamankan empat nelayan dalam operasi pemberantasan penyalahgunaan narkotika di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Sabtu dini hari. Keempat pria tersebut diamankan dari sebuah kapal ikan setelah petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis ganja serta plastik bekas sabu-sabu.
Keempat nelayan yang diamankan masing-masing berinisial FA (40), warga Kecamatan Seunudon, Kabupaten Aceh Utara, HS (43), warga Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, AS (38), warga Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, serta MI (34), warga Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen. Hingga kini, status mereka masih dalam pemeriksaan penyidik.
Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, Kompol Fandi Ba’u, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari program pemberantasan dan pemulihan kawasan yang dianggap rawan penyalahgunaan narkoba. Sebelum menemukan para nelayan tersebut, petugas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan di sejumlah warung kopi yang berada di kawasan TPI Lampulo.
Dalam penyisiran tersebut, petugas menemukan sebuah botol minuman yang telah dimodifikasi dan diduga biasa digunakan sebagai alat mengonsumsi narkotika. Namun polisi tidak menemukan kaca pireks maupun barang lain yang dapat memastikan siapa pemilik benda tersebut.
Petugas kemudian melanjutkan patroli ke kawasan dermaga dan memeriksa sejumlah kapal yang sedang bersandar. Dari salah satu kapal yang dianggap mencurigakan, polisi menemukan empat pria beserta satu plastik putih berisi ranting dan biji yang diduga ganja serta satu plastik bekas sabu-sabu. “Keempat pria tersebut diamankan dari sebuah kapal setelah polisi menemukan plastik berisi ranting dan biji yang diduga narkotika jenis ganja, serta satu plastik bekas sabu-sabu,” kata Fandi, Minggu (18/10/26).
Berdasarkan pemeriksaan awal, keempat nelayan tersebut mengaku pernah menggunakan narkotika. Namun saat ditanya mengenai barang yang ditemukan di dalam kapal, tidak seorang pun mengakui kepemilikannya. Kondisi ini membuat penyidik masih harus mendalami keterkaitan masing-masing orang dengan barang bukti yang ditemukan.
Menurut Fandi, temuan tersebut belum cukup untuk langsung menetapkan kepemilikan barang bukti. Karena itu, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti tambahan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. “Keempat orang tersebut tidak mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan petugas di dalam kapal. Karena itu, kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterkaitan masing-masing pria dengan temuan itu,” ujarnya.
Selanjutnya, keempat nelayan beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi perkara dan mempersiapkan gelar perkara guna menentukan tindak lanjut penanganan kasus tersebut.
Selain pemeriksaan lanjutan, polisi berencana melakukan tes urine terhadap keempat pria tersebut. Hasil tes tersebut akan digunakan untuk mengetahui ada atau tidaknya indikasi penggunaan narkotika serta menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyidikan.
Polresta Banda Aceh juga membuka kemungkinan penanganan melalui pendekatan rehabilitasi apabila hasil pemeriksaan dan asesmen menunjukkan yang bersangkutan memenuhi syarat. Penentuan rehabilitasi nantinya akan dilakukan melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT). “Kepemilikan barang yang ditemukan di dalam kapal masih dalam pendalaman. Hasil pemeriksaan urine maupun keputusan terkait rehabilitasi akan disampaikan nantinya,” kata Fandi. (RHU)