JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dua ruas jalan di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan. Kedua proyek tersebut memiliki total nilai anggaran mencapai Rp12,1 miliar, namun hasil penyelidikan menunjukkan pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan dana yang telah dicairkan. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp10,64 miliar.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RP, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Boven Digoel tahun 2023, dan S, selaku pelaksana pekerjaan. Namun tersangka S hingga kini belum berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Jusak Ayomi mengatakan kasus tersebut berkaitan dengan pembangunan ruas jalan Dema–Fefero dan ruas jalan Distrik Kombay–Distrik Firiwage yang dibiayai melalui APBD dan dana Otonomi Khusus tahun 2023.
Ruas jalan Dema–Fefero dibiayai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp5,86 miliar. Sementara pembangunan ruas jalan Distrik Kombay menuju Distrik Firiwage bersumber dari dana Otonomi Khusus dengan anggaran Rp6,27 miliar. Total anggaran kedua proyek tersebut mencapai Rp12.103.980.453.
Menurut Jusak, persoalan mulai terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan bersama tim ahli di lapangan. “Dana untuk pembangunan ruas jalan tersebut sudah dicairkan 100 persen, namun dari pemeriksaan di lapangan yang dilakukan bersama tim ahli terungkap untuk pekerjaan pembangunan jalan Distrik Kombay–Distrik Firiwage baru 2,91 persen dan ruas jalan Dema–Fefero hanya 10,36 persen,” kata Jusak Ayomi.
Penyidik Kejati Papua telah memeriksa sedikitnya 42 saksi dalam proses penyidikan perkara tersebut. Dari hasil penyelidikan dan audit yang dilakukan, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp10.640.767.814,66. Nilai kerugian itu terdiri dari proyek jalan Dema–Fefero sebesar Rp4,58 miliar dan proyek jalan Kombay–Firiwage sebesar Rp6,05 miliar. Jumlah tersebut hampir menyamai total anggaran yang dialokasikan untuk kedua proyek tersebut.
Setelah menetapkan dua tersangka, Kejati Papua masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sementara itu, aparat juga masih memburu tersangka S yang hingga kini belum diketahui keberadaannya. “Terpidana atau tersangka S saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Jusak. Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kejati Papua menegaskan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (RHU)