JAKARTA, AFU.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut penurunan harga referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk periode 1-30 Juni 2026 dipengaruhi melemahnya permintaan dari negara pengimpor utama, termasuk India.
HR CPO yang menjadi dasar penetapan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) ditetapkan sebesar 1.029,51 dolar AS per metrik ton (MT), turun 20,07 dolar AS atau 1,91 persen dibandingkan periode Mei 2026 yang mencapai 1.049,58 dolar AS per MT.
"HR CPO periode Juni 2026 turun dibandingkan periode Mei 2026 akibat penurunan permintaan dari negara importir utama seperti India," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, pemerintah menetapkan bea keluar CPO sebesar 148 dolar AS per MT dan pungutan ekspor sebesar 12,5 persen dari HR CPO Juni 2026 atau setara 128,6892 dolar AS per MT.
Penetapan BK mengacu pada PMK Nomor 38 Tahun 2024 juncto PMK Nomor 68 Tahun 2025, sedangkan PE mengacu pada PMK Nomor 69 Tahun 2025 juncto PMK Nomor 9 Tahun 2026.
HR CPO dihitung berdasarkan rata-rata harga selama periode 20 April hingga 19 Mei 2026. Harga rata-rata di bursa CPO Indonesia tercatat sebesar 920,80 dolar AS per MT, bursa CPO Malaysia 1.138,22 dolar AS per MT, dan harga CPO di pelabuhan Rotterdam mencapai 1.429,40 dolar AS per MT.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2025, apabila selisih rata-rata harga dari tiga sumber melebihi 40 dolar AS, maka perhitungan HR menggunakan dua sumber harga yang berada di sekitar nilai median.
Berdasarkan ketentuan tersebut, perhitungan HR CPO Juni 2026 menggunakan harga dari bursa CPO Indonesia dan Malaysia, sehingga ditetapkan sebesar 1.029,51 dolar AS per MT.
Selain itu, minyak goreng jenis refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kilogram dikenakan bea keluar sebesar 33 dolar AS per MT.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1415 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kilogram. (ANT/FAD)