Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Mutu Perikanan Terjamin, Proses Ekspor Via Pelabuhan Batam Kian Efisien
Bagikan:
Penulis: Adriyan Adirizky Rahmat · Reporter: Adriyan Adirizky R
Ringkasan Berita
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) telah menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP) Batam untuk meningkatkan mutu dan efisiensi proses ekspor hasil perikanan. Kerja sama ini mencakup integrasi layanan daring, yang memungkinkan penerbitan Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan (SMKHP) dalam waktu singkat, sehingga mempercepat arus ekspor dan mengurangi hambatan birokrasi. Peningkatan nilai ekspor sektor perikanan Batam menunjukkan potensi besar dalam memenuhi permintaan pasar internasional, dengan harapan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.
KKP RI menandatangani PKS bersama Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP) Batam untuk mengawal sertifikasi mutu kelautan dan perikanan. (Foto: KKP RI)
JAKARTA, AFU.ID — Mutu perikanan menjadi fondasi utama dalam rangka memperkuat daya saing ekspor hasil kelautan Indonesia di pasar global. Penguatan sistem sertifikasi dan penyederhanaan layanan menjadi langkah strategis untuk mempercepat arus ekspor, sekaligus menjamin keamanan serta kualitas produk perikanan. Di sisi lain, integrasi layanan antarlembaga juga harus mampu memangkas berbagai hambatan birokrasi yang selama ini memengaruhi tingkat efisiensi perdagangan.
Melansir website Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI), Sabtu (1/8/2026), sebuah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP) Batam resmi terjalin. PKS itu bertujuan memperkuat mutu dari produk kelautan dan perikanan, serta menjamin kelancaran proses bisnis ekspor.
PKS tersebut juga memperjelas pembagian kewenangan antara KKP RI sebagai otoritas kompeten dan BP Batam sebagai pengelola kawasan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025. Oleh karenanya, sinergi kedua pihak berfungsi meningkatkan pelayanan kepada pelaku usaha melalui sistem yang lebih terintegrasi.
Melalui kerja sama tersebut, sistem layanan daring KKP RI terhubung langsung dengan aplikasi Integrated Business Online Service System (IBOSS) milik BP Batam. Integrasi itu memungkinkan proses penerbitan Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan (SMKHP) untuk ekspor hanya membutuhkan waktu sekitar 10 hingga 15 menit setelah dokumen penjaminan mutu terbit secara daring oleh BP Batam sebagai prasyarat. Harapannya, penyederhanaan proses dapat menghilangkan duplikasi sertifikasi dan mempercepat pelayanan ekspor via BP Batam.
“Dengan adanya PKS ini, maka regulasi yang ada dapat dilaksanakan oleh semua pihak demi kemudahan berusaha di Batam,” ungkap Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP RI, Ishartini.
Sertifikasi Mutu Perikanan Perkuat Daya Saing Ekspor Batam
Sebagai informasi, data ekspor menunjukkan geliat positif sektor perikanan dan kelautan Batam dalam beberapa tahun terakhir. Nilai ekspor pada 2024 mencapai Rp203,4 miliar dengan volume 8.790 ton, kemudian meningkat menjadi Rp226,7 miliar atau 8.858 ton pada 2025. Sementara hingga Juni 2026, ekspor telah mencapai Rp48,7 miliar dengan volume 1.786 ton, plus dukungan penerbitan 713 sertifikat SMKHP.
Peningkatan nilai ekspor tersebut mencerminkan besarnya potensi sektor kelautan dan perikanan Batam dalam memenuhi permintaan pasar internasional. Seluruh produk ekspor wajib memenuhi standar melalui SMKHP yang KKP RI terbitkan sebagai jaminan kualitas. Sepanjang 2025, kementerian yang dipimpin oleh Sakti Wahyu Trenggono ini menerbitkan sebanyak 1.930 sertifikat untuk mendukung aktivitas ekspor dari Batam.
“Dengan adanya kerja sama ini, saya optimis ekspor kelautan dan perikanan Batam memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional maupun daerah. Bahkan, juga bisa menjadi stimulasi bagi para pelaku usaha kelautan dan perikanan untuk mengembangkan kegiatannya,” tutur Ishartini.
Menteri KP RI, Sakti Wahyu Trenggono pun menegaskan pihaknya telah memeroleh kepercayaan internasional dalam menjalankan sistem quality assurance di sepanjang rantai produksi ekspor perikanan nasional. Penguatan tata kelola sertifikasi melalui integrasi digital menjadi langkah penting agar produk perikanan nasional semakin kompetitif. Bahkan, memperluas akses pasar global dan memperkuat kontribusi sektor kelautan dan perikanan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. (ADR)