JAKARTA, AFU.ID — Kementerian Perindustrian menyatakan produk Air Minum Dalam Kemasan wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia mulai Oktober 2026.
Kebijakan itu diterapkan untuk menjamin keamanan, mutu produk, dan perlindungan konsumen, sekaligus meningkatkan daya saing industri AMDK nasional.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemberlakuan SNI wajib AMDK merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024.
“Industri AMDK memiliki peran penting sebagai penyedia kebutuhan dasar masyarakat sekaligus sektor yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, implementasi Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 harus dipandang sebagai upaya memperkuat standardisasi, perlindungan konsumen, keamanan mutu produk, serta meningkatkan daya saing industri nasional,” kata Agus dalam keterangannya, Rabu, (17/6/2026).
Agus meminta seluruh pelaku industri AMDK segera melakukan penyesuaian sebelum aturan tersebut berlaku efektif. Penyesuaian itu mencakup kesiapan teknologi produksi, sistem pengendalian mutu, dan kepatuhan terhadap regulasi standardisasi.
“Pemerintah mengajak seluruh pelaku industri untuk memperkuat investasi, meningkatkan kualitas produk, dan membangun kolaborasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan agar tercipta iklim usaha yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan,” ujarnya.
SNI wajib AMDK mencakup lima kategori produk. Kelima kategori itu adalah Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, Air Minum Embun, dan Air Minum pH Tinggi.
Selain mendorong pemenuhan standar mutu, Kemenperin juga meminta industri AMDK menerapkan prinsip industri hijau. Langkah itu dilakukan melalui efisiensi penggunaan sumber daya air, pengurangan limbah, serta penguatan ekonomi sirkular.
Kemenperin juga memperkuat pendampingan teknis kepada pelaku industri melalui pemanfaatan Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas. Pendampingan dilakukan agar pelaku usaha memahami proses sertifikasi SNI dan pelaporan data industri.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kemenperin Emmy Suryandari mengatakan pendampingan selama masa transisi penting agar penerapan SNI wajib berjalan efektif.
“BSKJI melalui unit pelaksana teknis di daerah berkomitmen memastikan pelaku industri memahami regulasi, proses sertifikasi, serta tata cara pelaporan melalui SIINas,” kata Emmy.
Sebagai bagian dari persiapan, Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Banjarbaru telah menggelar bimbingan teknis pendaftaran sertifikat SNI dan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI produk AMDK melalui SIINas.
Kegiatan tersebut diikuti 30 pelaku industri AMDK dari Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Menurut Emmy, pendampingan juga diperlukan untuk memperkuat basis data industri nasional agar kebijakan pemerintah lebih tepat sasaran.
Penerapan SNI wajib AMDK menjadi perhatian karena produk air minum dalam kemasan dikonsumsi luas oleh masyarakat. Karena itu, kesiapan industri tidak hanya menyangkut pemenuhan administrasi, tetapi juga jaminan keamanan produk yang beredar di pasar. (RHU)