JAKARTA, AFU.ID - Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) meminta pemerintah membuka secara transparan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto mengatakan transparansi diperlukan agar kebijakan ekspor komoditas strategis tidak menekan petani, khususnya petani sawit. Hal yang perlu dijelaskan pemerintah mencakup perhitungan harga, mekanisme pengawasan, hingga skema perlindungan petani.
“Setiap tambahan biaya yang muncul di tingkat ekspor umumnya akan diteruskan ke bawah,” kata Darto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.. (6/6/2026).
Menurut Darto, tambahan biaya dalam rantai ekspor sawit berisiko berpengaruh langsung terhadap harga tandan buah segar atau TBS yang diterima petani.
Pemerintah sebelumnya menetapkan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai BUMN yang bertugas mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas strategis nasional. Komoditas itu meliputi batu bara, minyak sawit mentah atau CPO, serta ferro alloy.
Pembentukan DSI disebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola ekspor dan menutup potensi kerugian negara akibat praktik under invoicing serta transfer pricing.
Namun, POPSI mengingatkan pemerintah agar skema tersebut tidak menambah beban baru bagi petani sawit. Darto menilai, jika margin BUMN ekspor menjadi biaya tambahan dalam perdagangan, dampaknya bisa turun hingga ke tingkat petani.
“Risiko terbesar justru dapat ditanggung oleh petani melalui penurunan harga TBS,” ujarnya.
Darto juga menyoroti Pasal 4 PP 24/2026 yang membuka peluang pengecualian kewajiban ekspor melalui BUMN Ekspor bagi pelaku usaha tertentu. Pengecualian itu berlaku bagi pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah terkait investasi, divestasi, atau pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
Menurut POPSI, aturan pengecualian tersebut perlu dijelaskan lebih rinci agar tidak membuka ruang lobi dan ketidakpastian bagi pelaku usaha maupun petani.
“PP membuka mekanisme pengecualian yang diputuskan melalui rapat koordinasi kementerian,” kata Darto.
Ia menegaskan, pemerintah juga perlu menyampaikan secara jelas target tambahan devisa yang ingin dicapai dari kebijakan ekspor satu pintu tersebut. Selain itu, manfaat kebijakan harus dijelaskan kepada publik, termasuk dampaknya bagi petani sawit.
“Pemerintah perlu menyampaikan target, mekanisme pencapaiannya, serta manfaat yang akan diterima masyarakat, termasuk petani sawit,” tutur Darto (FAD)