JAKARTA, AFU.ID – Kementerian Pariwisata mendorong perluasan Bebas Visa Kunjungan dengan mengklaim kebijakan tersebut dapat meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara hingga 32,4 persen. Perhitungan itu merujuk evaluasi pemberian bebas visa kepada 169 negara pada 2016 dan realisasi kunjungan wisman pada 2018.
Kementerian Pariwisata menyebut kebijakan bebas visa pada 2016 meningkatkan permintaan wisatawan mancanegara sebesar 24 persen dan mendukung penciptaan sekitar 400 ribu lapangan kerja. Data tersebut mengacu pada kajian World Travel & Tourism Council bersama Oxford Economics.
Setelah memperbarui perhitungan dengan realisasi kunjungan wisman 2018, Kemenpar menyatakan dampak kebijakan Bebas Visa Kunjungan terhadap permintaan wisatawan diperkirakan mencapai 32,4 persen.
Kemenpar menyebut kemudahan masuk menjadi salah satu faktor yang memengaruhi keputusan wisatawan memilih destinasi. Indonesia dinilai perlu memperkuat kebijakan visa karena jumlah negara yang memperoleh fasilitas bebas visa masih lebih terbatas dibanding Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
Kajian Asia-Pacific Economic Cooperation juga disebut menunjukkan penyederhanaan atau penghapusan persyaratan masuk dapat meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara sebesar 7,2 persen hingga 27 persen.
Kemenpar menyatakan kebijakan bebas visa tidak hanya berkaitan dengan urusan keimigrasian, tetapi juga aksesibilitas dan daya saing destinasi. Namun, perluasan fasilitas tersebut tetap harus mempertimbangkan keamanan, asas resiprositas, dan kepentingan nasional.
Kementerian Pariwisata belum merinci negara mana yang akan menjadi sasaran perluasan Bebas Visa Kunjungan. Kemenpar mendorong koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk merumuskan kebijakan yang dapat meningkatkan kunjungan wisatawan tanpa mengabaikan aspek pengawasan. (RHU)