JAKARTA, AFU.ID — Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah mengesahkan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia dalam rapat paripurna, Selasa (21/7/2026). Aturan besar yang mengubah tata kelola pusat keuangan serta membuka berbagai fasilitas pajak itu dirampungkan hanya 19 hari sejak pembahasannya dimulai pada 2 Juli 2026. Seluruh fraksi DPR menyatakan setuju tanpa penolakan dalam rapat paripurna. Salah satu daya tarik yang disiapkan pemerintah adalah tarif Pajak Penghasilan nol persen dengan jangka waktu hingga 50 tahun.
Ketua Panitia Kerja RUU PFII Mohamad Hekal membantah aturan tersebut dibahas secara terburu-buru. “Ya tidak buru-buru juga. Memang ini kan merupakan perintah dari Undang-Undang P2SK,” kata Hekal. DPR sebelumnya sengaja mengosongkan jadwal Komisi XI untuk menuntaskan RUU tersebut sebelum masa sidang berakhir pada 22 Juli 2026. Pemerintah menilai Indonesia harus bergerak cepat agar tidak kehilangan aliran dana global ke Singapura, Dubai, Labuan, dan pusat finansial lainnya.
UU PFII membuka fasilitas berupa pengurangan PPh badan sebesar 100 persen bagi pelaku usaha sektor keuangan, usaha penunjang, serta usaha nonkeuangan tertentu di dalam kawasan. Tenaga ahli asing, pemegang fasilitas residensi tertentu, transaksi investasi, barang strategis, hingga impor bahan pembangunan juga berpeluang memperoleh perlakuan khusus. Fasilitas lainnya meliputi PPN tidak dipungut, pengecualian PPnBM, pembebasan bea masuk, golden visa, serta kemudahan ketenagakerjaan dan perizinan. Rincian penerima, persyaratan, dan jangka waktu setiap fasilitas masih harus dituangkan dalam peraturan pelaksana.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan tidak seluruh insentif otomatis berlaku selama 50 tahun. Pemerintah masih menyusun jenis, besaran, serta masa berlaku fasilitas pajak melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan. “Ada beberapa yang memang diatur tersendiri, jadi enggak 50 tahun semuanya,” ujarnya. Ketentuan tersebut juga harus mengikuti komitmen pajak minimum global agar tidak bertabrakan dengan aturan perpajakan internasional.
Pemerintah memperkirakan PFII dapat menarik investasi antara Rp300 triliun hingga Rp500 triliun. Namun, angka itu masih berupa perhitungan awal yang bergantung pada kemampuan Indonesia bersaing dengan pusat keuangan internasional lain. Investasi diharapkan datang dari pembukaan kantor perusahaan global, cabang bank asing, perusahaan pengelola kekayaan, dan layanan kantor keluarga. Pemerintah telah memilih Bali sebagai wilayah PFII, sedangkan pengaturan teknis kawasan masih membutuhkan regulasi lanjutan.
Rencana pajak nol persen selama setengah abad juga memunculkan kritik mengenai risiko kehilangan penerimaan negara dan terbatasnya ruang pemerintah mengubah kebijakan fiskal. Pengamat pajak menilai skema tersebut dapat menjadi kurang efektif karena perusahaan multinasional tetap terikat ketentuan pajak minimum global sebesar 15 persen. Pajak yang tidak dipungut Indonesia berpotensi justru ditagih oleh negara asal perusahaan melalui mekanisme pajak tambahan. Pemerintah karena itu dituntut membuka perhitungan manfaat investasi dan penerimaan yang dikorbankan sebelum insentif mulai diberikan.
UU PFII kini menunggu aturan pelaksanaan yang akan menentukan siapa penerima fasilitas dan berapa lama pajak nol persen dapat dinikmati. Pemerintah juga harus membentuk otoritas pengelola, sistem pengawasan, serta pengadilan khusus untuk menangani sengketa di kawasan tersebut. Target investasi hingga Rp500 triliun baru dapat diuji setelah perusahaan global benar-benar membuka usaha dan menempatkan dananya di Indonesia. Kecepatan pembahasan selama 19 hari kini akan berhadapan dengan tuntutan transparansi atas fasilitas pajak yang dapat berlaku hingga setengah abad. (RHU)