JAKARTA, AFU.ID – Lembaga Penjamin Simpanan menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah sebesar 25 basis poin di tengah meningkatnya kompetisi suku bunga antarbank dalam menghimpun dana masyarakat. Tingkat bunga penjaminan untuk bank umum kini menjadi 3,75 persen dan bank perekonomian rakyat 6,25 persen.
Sementara itu, tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing pada bank umum tetap sebesar 2 persen. Penyesuaian tersebut dilakukan setelah LPS melihat kenaikan bunga simpanan di berbagai kelompok bank, meski kondisi likuiditas perbankan masih dinilai terjaga.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Doddy Zulverdi mengatakan persaingan bunga simpanan meningkat seiring perubahan suku bunga kebijakan dan kondisi pasar keuangan.
“Sejauh ini kondisi likuiditas perbankan masih terjaga di semua kelompok bank, namun terdapat indikasi peningkatan kompetisi suku bunga di antara berbagai kelompok bank tersebut,” kata Doddy dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
LPS mencatat suku bunga pasar simpanan rupiah rata-rata naik 14 basis poin sejak awal tahun menjadi 3,28 persen pada periode observasi Juni 2026. Kenaikan itu terjadi di seluruh kelompok bank.
“Tren peningkatan ini juga kalau kita lihat sejalan dengan kenaikan suku bunga kebijakan, juga kenaikan imbal hasil instrumen keuangan domestik, dan juga kompetisi di antara perbankan,” ujar Doddy.
Di sisi lain, suku bunga simpanan valuta asing masih berada pada level tinggi meski turun sekitar tujuh basis poin sejak awal tahun. LPS menyebut tren tersebut dipengaruhi strategi dan persaingan bank dalam menghimpun dana valas.
Pada Mei 2026, dana pihak ketiga perbankan tumbuh 13,47 persen secara tahunan, lebih tinggi dibanding pertumbuhan kredit sebesar 11,51 persen. Dana pihak ketiga rupiah tumbuh 12,37 persen, sedangkan simpanan valas meningkat 8,91 persen.
Doddy mengatakan LPS memperkirakan pertumbuhan simpanan rupiah berpotensi melambat seiring perkembangan likuiditas dan pasar keuangan. Namun, LPS menilai risiko perlambatan itu belum mengganggu kondisi likuiditas perbankan. (RHU)