AFU.id

Oknum ASN yang Lindas Semen Beton Basah di Pekalongan, Pangkat Golongan Kabid II Resmi Diturunkan

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan menjatuhkan sanksi penurunan pangkat kepada seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial II dari golongan empat menjadi golongan 3D, setelah terbukti melindas proyek beton cor basah dan merusak infrastruktur jalan. Hukuman ini merupakan tindak lanjut dari pelanggaran disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan berdampak pada penundaan kenaikan pangkat serta gaji berkala. BKPSDM juga menegaskan pentingnya penegakan kode etik untuk menjaga integritas institusi dan meningkatkan pengawasan terhadap perilaku ASN di luar jam dinas.

Oknum ASN yang Lindas Semen Beton Basah di Pekalongan, Pangkat Golongan Kabid II Resmi Diturunkan
Tangkapan layar aksi oknum ASN saat menyingkirkan pembatas jalan yang baru dicor di jalur Watusalam–Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, Senin (28/9/2026)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi