JAKARTA, AFU.ID — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan resmi menjatuhkan hukuman disiplin kategori sedang berupa penurunan pangkat terhadap aparatur sipil negara (ASN) berinisial II, Rabu (07/10/26). Sanksi tegas tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas aksi nekat bersangkutan yang membuka paksa pembatas jalan dan melindas proyek beton cor basah di ruas Jalan Watusalam-Karangdadap hingga rusak. Degradasi status kepegawaian ini membuat kedudukan pangkat golongan yang bersangkutan melorot dari golongan empat menjadi golongan 3D per 1 November 2026 mendatang.
"Pelanggaran yang dilakukan atas kewajiban seorang ASN ketika berdampak, nah ini dampaknya luar biasa," ujar Kepala BKPSDM Kota Pekalongan Rusmani Budiharjo saat membeberkan hasil rekomendasi tim penegak disiplin daerah, Rabu (07/10/26). Rusmani menegaskan penindakan administratif tersebut mengacu secara mutlak pada ketentuan regulasi kedinasan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka yang menjabat sebagai kepala bidang di Dinas Pertanian dan Pangan Kota Pekalongan itu mengaku tergesa-gesa di tengah kepadatan arus lalu lintas pagi hari.
Meskipun menerima sanksi penurunan pangkat satu tingkat, otoritas pembina kepegawaian memastikan kedudukan jabatan struktural II sebagai kepala bidang tetap dipertahankan oleh pemerintah daerah. Kebijakan hukuman tingkat sedang ini membawa konsekuensi beruntun yang berdampak langsung pada penundaan kenaikan pangkat reguler dalam kurun waktu berjalan. Selain itu, keputusan ini juga berimplikasi pada penahanan hak kenaikan gaji berkala serta pembatasan draf promosi karier lanjutan di lingkungan pemerintah kota.
Di sisi lain, ulah tidak terpuji abdi negara yang sempat memicu puluhan pengendara lain ikut melintas tersebut dilaporkan telah menimbulkan kerugian material bagi pihak kontraktor pelaksana. Kerusakan pada struktur semen beton yang belum kering sempurna memaksa pekerja melakukan pembongkaran ulang pada titik jalur yang terlindas kendaraan. Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kini tengah menghitung total draf biaya pemulihan infrastruktur jalan umum tersebut bersama tim teknis lapangan.
Proses penegakan kode etik ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran pegawai negeri di lingkungan pemerintah daerah agar tetap menjaga marwah institusi. Pengetatan pengawasan internal terhadap perilaku aparatur di luar jam dinas akan semakin ditingkatkan oleh inspektorat jenderal selaku pengawas komando. BKPSDM juga memastikan tidak ada ruang toleransi bagi setiap tindakan sepihak abdi negara yang merugikan fasilitas pelayanan publik serta mengganggu ketertiban umum.(RHU)