JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi merilis Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi anyar ini dirancang untuk menata industri angkutan ojek online baik sektor penumpang maupun draf pengantaran barang dan makanan. Kebijakan strategis tersebut menjadi draf payung hukum perdana setelah proses sinkronisasi dan harmonisasi lintas kementerian yang berjalan selama bertahun-tahun.
"Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menggelar konferensi pers di kompleks parlemen, Kamis (08/10/26). Dasco memaparkan bahwa draf implementasi aturan ini mengikat komitmen dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian UMKM, serta Kementerian Sekretariat Negara. Guna memperkuat pengawasan operasional platform di lapangan, lintas instansi kabinet ini menyepakati pembentukan draf satuan tugas khusus yang dipimpin langsung oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko menerangkan aturan baru ini mencakup tata kelola sistem elektronik, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta draf pola kemitraan usaha mikro. Seluruh kementerian teknis ditargetkan wajib merilis draf regulasi turunan pelaksana paling lambat pada tanggal 31 Desember 2026 mendatang. Dalam draf pembagian tugas eksekutif, Kementerian Perhubungan memegang komando penuh untuk mengawal draf kebijakan potongan tarif maksimal sebesar delapan persen bagi pihak aplikator.
Sementara itu, Kementerian UMKM memegang fungsi draf pengawasan isi perjanjian kerja sama agar tidak ada pasal sepihak yang merugikan posisi pengemudi. Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital ditugaskan mengunci draf tata niaga sistem logistik makanan dan barang demi menjamin kelayakan pendapatan harian para pekerja informal. Pengesahan beleid hukum tata negara ini diharapkan mampu memotong draf monopoli industri digital sekaligus meningkatkan draf proteksi jaminan hari tua bagi jutaan mitra ojek online di seluruh wilayah Indonesia. (RHU)