AFU.id

Perpres Ojol Resmi Terbit, Pemerintah Batasi Potongan Tarif Aplikator Maksimal 8 Persen

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Pemerintah Indonesia bersama DPR telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital, termasuk ojek online. Regulasi ini menetapkan batas potongan tarif aplikator maksimal sebesar 8 persen dan melibatkan berbagai kementerian untuk memastikan pelaksanaan yang efektif, termasuk pembentukan satuan tugas khusus di bawah Kementerian UMKM. Diharapkan, kebijakan ini dapat mengurangi monopoli industri digital dan meningkatkan perlindungan sosial bagi mitra ojek online di seluruh Indonesia.

Perpres Ojol Resmi Terbit, Pemerintah Batasi Potongan Tarif Aplikator Maksimal 8 Persen
Polda Metro Jaya menyapa komunitas pengemudi ojek daring melalui kegiatan Jumat Berkah dengan menyerahkan 200 paket bantuan di Jakarta, Jumat (2/10/2026). ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya

Berita Terkait

Pilihan Redaksi