12 Pelaku Karhutla di Sumsel Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama jajaran Polres menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, penetapan 12 tersangka dilakukan setelah polisi menyelidiki 10 laporan polisi (LP) di tujuh wilayah hukum Polda Sumsel. "Pasal yang dikenakan ini guna memberikan efek jera bagi para pelaku pembakara














