MAKASSAR, AFU.ID - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan akhirnya menangkap buronan koruptor inisial MD (44) atas kasus dugaan korupsi kredit konstruksi pada PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep Tahun 2022–2023 di Jalan Tebet Raya, Jakarta Selatan, belum lama ini. MD diketahui Direktur CV Alif Sejahtera diamankan setelah tidak mengindahkan pemanggilan penyidik, dan keberadannya tidak diketahui.
Hal tersebut berkaitan dugaan penyimpangan pemberian kredit konstruksi kepada perusahaannya oleh PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep, yang merugikan keuangan negara Rp1,2 miliar. "Proses hukum akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan berlandaskan alat bukti yang sah," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Muhammad Syarifuddin di Makassar, Jumat (21/8/2026).
Usai gelar perkara, penyidik Kejari Pangkep menyimpulkan telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang menunjukkan adanya keterlibatan MD dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Selanjutnya, Kejari Pangkep melakukan pemanggilan terhadap MD secara patut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, pemanggilan tersebut tidak dipenuhi bahkan tidak berada di alamat tempat tinggal maupun domisilinya.
Karena tidak koperatif, Tim Tabur Kejati Sulsel bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI berserta Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkep, bergerak melakukan operasi intelijen selama tiga hari untuk melacak keberadaannya. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Bersangkutan berhasil ditemukan di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada malam Rabu, 19 Agustus 2026. Setelah diamankan, MD selanjutnya di terbangkan ke Makassar untuk menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pidsus Kejari Pangkep.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh dalam proses penyidikan, Penyidik Pidsus Kejari Pangkep menetapkan MD sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-31/P.4.27/Fd.2/08/2026. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 21 Agustus 2026 sampai dengan 9 September 2026.
Sebelumnya, Kepala Kejari Pangkep, Supardi menetapkan pejabat kredit PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep inisial AF sebagai tersangka diduga memberikan rekomendasi atas permohonan kredit konstruksi yang diajukan MD melalui perusahaannya, tanpa memenuhi prinsip kehati-hatian perbankan. Tersangka tidak melaksanakan supervisi secara berkala untuk memantau perkembangan kontrak kerja serta kolektibilitas pinjaman debitur, baik pada proyek Talud Pengaman Sungai Tekolabbua di Kecamatan Pangkajene, dan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah di Desa Kassi Loe, Kecamatan Labakkang.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel, perbuatan AF menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar. Penyidik juga menyita uang tunai sejumlah Rp323,2 juta sebagai barang bukti. Tersangka AF telah ditahan di Rutan Kelas IIB Pangkajene.
Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddi telah memberikan peringatan keras melalui program Tabur dan mengimbau seluruh koruptor yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera koperatif. "Segera serahkan diri dan pertanggungjawabkan perbuatan Anda. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," ucap mantan Kajati Papua Barat ini menekankan.