Praperadilan Lodewyk Pusung Kandas, PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang
Permohonan praperadilan yang diajukan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kandas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hakim tunggal Muhammad Firman Akbar menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan tersebut. Putusan itu dibacakan Firman dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026). Hakim mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung selaku termohon terkait kewenangan mengadili. "Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, ek














