JAKARTA, AFU.ID — Aktivitas tambang emas di kawasan Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan setelah Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah menggugat Gubernur Sulawesi Tengah, Kapolda Sulawesi Tengah, dan Bupati Parigi Moutong ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. Gugatan diajukan setelah JATAM menilai kerusakan lingkungan dan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penanganan yang memadai.
JATAM menyebut dokumen Kementerian ESDM mencatat pendangkalan Sungai Kayuboko akibat aktivitas pertambangan dalam periode 2017 hingga 2021. Namun pada September 2025, rekomendasi izin pertambangan rakyat (IPR) tetap diterbitkan di kawasan yang sama. Menurut organisasi tersebut, izin diberikan ketika persoalan lingkungan yang terjadi sebelumnya belum dipulihkan.
Koordinator JATAM Sulawesi Tengah, Moh. Taufik, mengatakan gugatan diajukan karena pihaknya menilai sejumlah kewenangan pengawasan, penertiban, dan penegakan hukum tidak dijalankan secara maksimal. Gugatan tersebut telah didaftarkan ke PTUN Palu dan teregister dengan Nomor Perkara 39/G/TF-LH/2026/PTUN.PL.
“Langkah hukum ini diambil karena pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diduga membiarkan pencemaran serta kerusakan lingkungan di Wilayah Pertambangan Rakyat Kayuboko,” kata Taufik.
Selain menyoroti kondisi sungai, JATAM juga menyebut aktivitas pertambangan berdampak pada kawasan pertanian warga. Organisasi tersebut mengklaim sejumlah petani melaporkan kerusakan tanaman kelapa, pala, kakao, durian, dan alpukat sejak 2024 hingga 2026. Kerusakan disebut terjadi akibat sedimentasi tambang yang menimbun lahan serta mengganggu aliran irigasi ke area pertanian.
Dalam gugatan tersebut, JATAM turut menyoroti dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin seluas sekitar 100 hektare yang disebut telah beroperasi sejak 2017. Menurut mereka, aktivitas tersebut berlangsung tanpa penertiban maupun sanksi administratif yang efektif. Sementara itu, tiga izin pertambangan rakyat telah diterbitkan untuk koperasi yang beroperasi di kawasan Kayuboko.
JATAM meminta majelis hakim menyatakan adanya dugaan perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan terkait penanganan persoalan tambang di Kayuboko. Organisasi itu juga meminta para tergugat menjalankan kewenangannya untuk melakukan pengawasan, penertiban, pemulihan lingkungan, dan mitigasi dampak yang dialami masyarakat terdampak.
Menanggapi gugatan tersebut, Kepala Biro Hukum Setda Sulawesi Tengah Adiman menyatakan pemerintah provinsi siap menghadapi proses persidangan. Menurut dia, Pemprov Sulawesi Tengah akan menjelaskan langkah-langkah pengawasan yang telah dilakukan terhadap aktivitas pertambangan di Parigi Moutong.
“Kami akan buktikan tindakan yang kami sudah jalankan, sesuai kewenangan yang kami miliki,” kata Adiman. (RHU)