AFU.id

Tambang Emas Rusak Sungai dan Kebun Warga Sejak 2017, JATAM Gugat Pejabat Sulteng

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah mengajukan gugatan kepada Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parigi Moutong di Pengadilan Tata Usaha Negara Palu terkait kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang emas di Kayuboko yang berlangsung sejak 2017. Gugatan ini didasarkan pada dugaan pertambangan tanpa izin yang menyebabkan pendangkalan Sungai Kayuboko dan kerusakan tanaman pertanian warga, serta kurangnya penegakan hukum oleh pihak berwenang. JATAM meminta hakim untuk mengakui adanya pelanggaran hukum dan mendorong pemerintah untuk melakukan pengawasan serta pemulihan lingkungan secara efektif.

Tambang Emas Rusak Sungai dan Kebun Warga Sejak 2017, JATAM Gugat Pejabat Sulteng
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Selasa (7/4/2026). ANTARA/HO-Humas Polres Parimo

Berita Terkait

Pilihan Redaksi