AFU.id

Plot Twist Ijazah SMA Gibran: Terbukti Tak Pernah Ada, Hanya Secarik Suket

Bagikan:

Penulis: Mujib Rahman

Ringkasan Berita

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka terkait kepemilikan ijazah SMA, meskipun terbukti bahwa ia hanya memiliki Surat Keterangan penyetaraan dari Kemendikdasmen tanpa status kelulusan formal. MK beralasan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang sah untuk menggugat, dan menegaskan bahwa masalah keabsahan calon presiden adalah ranah lembaga lain, bukan MK setelah pelantikan. Gibran, yang telah resmi dilantik sebagai Wakil Presiden, tidak dapat didiskualifikasi melalui mekanisme ini, dan proses pemakzulan harus melalui DPR sesuai dengan UUD 1945.

Plot Twist Ijazah SMA Gibran: Terbukti Tak Pernah Ada, Hanya Secarik Suket
Dokumen Gibran Rakabuming Raka. Foto: IST

Berita Terkait

Pilihan Redaksi