AFU.id

MK Buktikan Gibran Tak Punya Ijazah SMA, tapi Tolak Permohonan Didiskualifikasi

Bagikan:

Penulis: Mujib Rahman

Ringkasan Berita

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang diajukan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan terkait keabsahan ijazah SMA Gibran, pada Selasa (6/10/2026). Majelis hakim menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi landasan hukum yang diperlukan untuk membatalkan keputusan KPU, meskipun dalam persidangan terungkap bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA. Dengan demikian, kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden RI tetap sah secara hukum.

MK Buktikan Gibran Tak Punya Ijazah SMA, tapi Tolak Permohonan Didiskualifikasi
Dokumen Gibran yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Foto: IST

Berita Terkait

Pilihan Redaksi