Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
KKP RI Catat Ekspor Perikanan Wilayah Perbatasan Rp38 Miliar ke Timor Leste-Malaysia
Bagikan:
Penulis: Adriyan Adirizky Rahmat · Reporter: Adriyan Adirizky R
Badan Mutu KKP RI menertibkan SMKHP untuk mendukung ekspor bagi pelaku perikanan di wilayah perbatasan. (Foto: KKP RI)
JAKARTA, AFU.ID — Ekspor perikanan di wilayah perbatasan Indonesia mendapat dukungan dari pengakuan sertifikat mutu oleh negara tujuan. Oleh karenanya, produk dari kawasan perbatasan dapat masuk ke pasar Timor Leste dan Malaysia dengan jaminan standar yang lebih jelas. Sertifikasi memastikan produk telah melalui pemeriksaan mutu, sanitasi, higiene, dan keamanan dari hulu sampai ke hilir.
Mekanisme tersebut sekaligus mempercepat pemeriksaan di pintu lintas batas dan menjaga kesinambungan akses pasar. Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) pun memperkuat skema itu melalui Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMKHP). Yang mana, sertifikasi itu terbit melalui Badan Pengendalian dan Pengawasan Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu) KKP RI.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Mutu, Ishartini menyatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan otoritas kompeten negara tetangga agar pelaku usaha perikanan di wilayah perbatasan dapat menggunakan SMKHP. Pengakuan itu menjadi dasar penjaminan mutu produk yang mengacu pada standar global. “Kami sudah bertemu dengan otoritas kompeten negara tetangga dan sertifikat yang terbit diakui sebagai dokumen penjamin mutu sesuai standar global,” ungkapnya dikutip Afu.id dari website KKP RI, Minggu (4/10/2026).
Sebagai informasi, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Mutu KKP RI di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menerbitkan 676 SMKHP bagi pelaku usaha setempat. Dokumen itu menyatakan produk ekspor telah melalui pemeriksaan sejak hulu hingga hilir berdasarkan standar sanitasi, higiene, dan keamanan yang telah mendapat pengakuan secara global. Kondisi itu pun membuat pemeriksaan produk di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dapat berlangsung lebih cepat dan mudah.
Sertifikasi Mutu Topang Ekspor Perikanan Wilayah Perbatasan
Sepanjang 2025, nilai ekspor hasil perikanan dari wilayah perbatasan NTT ke Timor Leste mencapai Rp18 miliar. KKP RI mengharapkan nilainya meningkat pada 2026, dengan komoditas yang terkirim antara lain ikan teri, ikan lalosi atau ikan ekor kuning, ikan manyung, kakap merah, kakap putih, kerapu, ikan manok, ikan kakatua, ikan lencam, dan ikan biji nangka. Keragaman komoditas itu menunjukkan pasar perbatasan tak bertumpu pada satu jenis produk.
Sementara itu, di perbatasan Indonesia-Malaysia, khususnya Entikong, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Badan Mutu KKP RI menerbitkan 219 SMKHP sepanjang Januari-Agustus 2026. Pada periode yang sama, produk perikanan dari wilayah perbatasan itu mencapai volume ekspor 580 ton dengan nilai Rp20 miliar. Angka itu menunjukkan jalur perbatasan bukan hanya berfungsi sebagai titik lintas perdagangan, tetapi juga menjadi kanal pemasaran produk perikanan dari wilayah sekitar. “Dengan SMKHP akses pasar tetap terjaga, sehingga UPI mampu menyerap tenaga kerja lokal hingga lebih dari 170 orang wilayah perbatasan dekat PLBN dengan Timor Leste maupun Sarawak Malaysia,” tutur Ishartini.
Oleh karenanya, ukuran efektivitas kebijakan tersebut tak cukup melihat jumlah SMKHP yang terbut. Pertumbuhan nilai dan volume ekspor, konsistensi akses pasar, serta kemampuan UPI mempertahankan serapan tenaga kerja menjadi indikator penting. Dengan begitu, kita dapat melihat apakah sertifikasi benar-benar mengubah potensi wilayah perbatasan menjadi aktivitas ekonomi yang berkelanjutan atau tidak? (ADR)