AFU.id

KKP RI Catat Ekspor Perikanan Wilayah Perbatasan Rp38 Miliar ke Timor Leste-Malaysia

Bagikan:

Penulis: Adriyan Adirizky RahmatReporter: Adriyan Adirizky R

KKP RI Catat Ekspor Perikanan Wilayah Perbatasan Rp38 Miliar ke Timor Leste-Malaysia
Badan Mutu KKP RI menertibkan SMKHP untuk mendukung ekspor bagi pelaku perikanan di wilayah perbatasan. (Foto: KKP RI)

Sertifikasi Mutu Topang Ekspor Perikanan Wilayah Perbatasan

Sepanjang 2025, nilai ekspor hasil perikanan dari wilayah perbatasan NTT ke Timor Leste mencapai Rp18 miliar. KKP RI mengharapkan nilainya meningkat pada 2026, dengan komoditas yang terkirim antara lain ikan teri, ikan lalosi atau ikan ekor kuning, ikan manyung, kakap merah, kakap putih, kerapu, ikan manok, ikan kakatua, ikan lencam, dan ikan biji nangka. Keragaman komoditas itu menunjukkan pasar perbatasan tak bertumpu pada satu jenis produk.

Sementara itu, di perbatasan Indonesia-Malaysia, khususnya Entikong, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Badan Mutu KKP RI menerbitkan 219 SMKHP sepanjang Januari-Agustus 2026. Pada periode yang sama, produk perikanan dari wilayah perbatasan itu mencapai volume ekspor 580 ton dengan nilai Rp20 miliar. Angka itu menunjukkan jalur perbatasan bukan hanya berfungsi sebagai titik lintas perdagangan, tetapi juga menjadi kanal pemasaran produk perikanan dari wilayah sekitar. “Dengan SMKHP akses pasar tetap terjaga, sehingga UPI mampu menyerap tenaga kerja lokal hingga lebih dari 170  orang wilayah perbatasan dekat PLBN dengan Timor Leste maupun Sarawak Malaysia,” tutur Ishartini.

Oleh karenanya, ukuran efektivitas kebijakan tersebut tak cukup melihat jumlah SMKHP yang terbut. Pertumbuhan nilai dan volume ekspor, konsistensi akses pasar, serta kemampuan UPI mempertahankan serapan tenaga kerja menjadi indikator penting. Dengan begitu, kita dapat melihat apakah sertifikasi benar-benar mengubah potensi wilayah perbatasan menjadi aktivitas ekonomi yang berkelanjutan atau tidak? (ADR)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi