JAKARTA, AFU.ID — Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan terbaru yang secara ketat mengatur pembatasan pemutusan hubungan kerja (PHK) murni sepihak. Salah satu poin krusial dalam regulasi ini adalah penghapusan skema pemangkasan hak pesangon buruh lewat aturan nilai faktor pengali 0,5 kali yang lazim dipraktikkan korporasi sebelumnya. Melalui ketetapan ketenagakerjaan anyar tersebut, jajaran manajemen perusahaan tidak lagi diizinkan melakukan pemecatan karyawan secara instan dengan menggunakan dalil pemulihan efisiensi internal.
"Tidak ada juga alasan perusahaan mem-PHK dengan mudah, karena alasan efisiensi dan seterusnya," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat menyampaikan keterangan pers ketetapan regulasi di Gedung DPR RI, Selasa (06/10/26). Skema penghapusan nilai pengali setengah hak dasar tersebut secara otomatis merombak rumus perhitungan dana kompensasi pemberhentian kerja yang diterima buruh lapang. Regulasi terbaru ini menetapkan bahwa besaran nilai pengali pesangon korban PHK kini wajib dipatok minimal sebesar satu kali upah dasar.
Sebelum undang-undang baru ini diketok paripurna, perusahaan diizinkan memotong setengah nilai pesangon dasar pekerja berdasarkan klasifikasi kondisi pembenahan keuangan korporasi tertentu. Sebagai gambaran simulasinya, pekerja yang seharusnya mendapatkan kompensasi hak dasar senilai Rp20 juta terpaksa hanya membawa pulang uang Rp10 juta akibat berlakunya potongan pengali 0,5 kali tersebut. Yassierli menambahkan bahwa besaran nominal angka pengali final di atas satu kali lipat nantinya tetap akan disesuaikan secara proporsional berdasarkan durasi masa kerja karyawan.
Runtutan penyusunan draf aturan baru ini digodok oleh legislatif melalui penyerapan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) aspirasi kelompok buruh sejak pertengahan September lalu. Langkah perbaikan regulasi hukum perburuhan nasional ini disepakati oleh Komisi IX DPR sebelum akhirnya sah ditandatangani masuk lembaran tata negara. Pengetukan palu regulasi perburuhan ini diharapkan mampu menciptakan iklim jaminan ikatan kerja yang jauh lebih adil bagi pemenuhan hak pekerja kelas bawah tanpa mengabaikan aspek kemampuan operasional perusahaan swasta.(RHU)