AFU.id

UU Ketenagakerjaan Baru Hapus Pengali Pesangon 0,5 Kali, Aturan PHK Resmi Diperketat

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru, yang memperketat aturan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menghapus skema pengali pesangon sebesar 0,5 kali. Dalam regulasi ini, perusahaan dilarang melakukan PHK sepihak dengan alasan efisiensi, dan pesangon yang diterima karyawan kini wajib minimal satu kali upah dasar, yang akan disesuaikan berdasarkan masa kerja. Diharapkan, undang-undang ini dapat menciptakan iklim kerja yang lebih adil bagi pekerja tanpa mengabaikan kemampuan operasional perusahaan.

UU Ketenagakerjaan Baru Hapus Pengali Pesangon 0,5 Kali, Aturan PHK Resmi Diperketat
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjawab pertanyaan awak media ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya

Berita Terkait

Pilihan Redaksi