AFU.id

Ini Materi Baru dalam Revisi UU Hak Cipta: Nasib Royalti hingga Karya Buatan AI Ikut Diatur

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Revisi Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia sedang membahas sejumlah materi penting terkait perkembangan industri digital, termasuk pengelolaan royalti, perlindungan karya jurnalistik, dan status hukum karya yang dihasilkan dengan bantuan kecerdasan artifisial (AI). Ketua Panitia Kerja RUU Hak Cipta, Martin Manurung, menjelaskan bahwa tujuan revisi ini adalah untuk menyesuaikan regulasi dengan era digital dan teknologi, dengan penekanan pada pengaturan hak ekonomi, hak moral, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Selain itu, revisi ini juga mencakup penguatan keterlibatan perusahaan pers dan pembatasan hak cipta untuk kepentingan pendidikan dan penelitian.

Ini Materi Baru dalam Revisi UU Hak Cipta: Nasib Royalti hingga Karya Buatan AI Ikut Diatur
Tangkapan layar - Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan memimpin rapat pembicaraan Rancangan Undang-Undang tentang Hak Cipta di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2026). ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mulya

Karya Buatan AI Masuk Materi Revisi

Karya yang dibuat dengan bantuan AI menjadi salah satu materi yang secara khusus dibahas dalam revisi UU Hak Cipta. “Pengaturan kecerdasan artifisial sebagai perkembangan baru dalam rezim perlindungan hak cipta, khususnya terkait status hukum karya yang dihasilkan dengan bantuan atau sepenuhnya oleh sistem kecerdasan artifisial,” kata Edward.

Materi ini menjadi salah satu hal yang belum diatur secara spesifik dalam kerangka pembahasan sebelumnya, seiring meningkatnya penggunaan AI dalam menghasilkan berbagai jenis karya. RUU Hak Cipta juga memuat ketentuan mengenai pembatasan hak cipta atau fair use. Martin mengatakan penggunaan karya untuk kepentingan tertentu, seperti pendidikan, penelitian, kritik, dan ulasan, masuk dalam materi pembatasan tersebut.

“Pembatasan hak cipta, fair use, yaitu penggunaan karya untuk pendidikan, penelitian, kritik, dan ulasan dan sebagainya,” ujarnya. Selain itu, revisi mencakup pengaturan mengenai hak ekonomi, hak moral, lembaga penyiaran, perusahaan pers, serta perlindungan terhadap ekspresi budaya tradisional. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi