Revisi Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia sedang membahas sejumlah materi penting terkait perkembangan industri digital, termasuk pengelolaan royalti, perlindungan karya jurnalistik, dan status hukum karya yang dihasilkan dengan bantuan kecerdasan artifisial (AI). Ketua Panitia Kerja RUU Hak Cipta, Martin Manurung, menjelaskan bahwa tujuan revisi ini adalah untuk menyesuaikan regulasi dengan era digital dan teknologi, dengan penekanan pada pengaturan hak ekonomi, hak moral, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Selain itu, revisi ini juga mencakup penguatan keterlibatan perusahaan pers dan pembatasan hak cipta untuk kepentingan pendidikan dan penelitian.
Tangkapan layar - Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan memimpin rapat pembicaraan Rancangan Undang-Undang tentang Hak Cipta di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2026). ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mulya
JAKARTA, AFU.ID — Revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta mulai membahas sejumlah materi yang berkaitan langsung dengan perkembangan industri digital. Materinya mencakup pengelolaan royalti, perlindungan karya jurnalistik, kewajiban platform digital, hingga status hukum karya yang dibuat dengan bantuan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI).
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Hak Cipta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung mengatakan revisi aturan tersebut turut menyesuaikan sejumlah ketentuan dengan perkembangan teknologi. “Secara garis besar RUU Hak Cipta ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi dengan era digitalisasi dan transformasi teknologi,” kata Martin dalam rapat kerja Baleg bersama pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Salah satu materi yang dibahas adalah pengaturan hak ekonomi dan hak moral, lisensi, royalti, serta mekanisme penyelesaian sengketa. “RUU tentang Hak Cipta pada prinsipnya mengatur hak ekonomi, hak moral, pengelolaan lisensi, royalti, serta mekanisme penyelesaian sengketa,” ujarnya. Pemerintah mengusulkan perubahan pada kelembagaan yang mengelola royalti. Materinya mencakup Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Komite Manajemen Kolektif Nasional (KMKN).
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pembaruan tersebut mencakup sistem pengelolaan royalti, baik untuk karya musik maupun ciptaan di bidang lain. “Kelembagaan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Komite Manajemen Kolektif Nasional (KMKN) termasuk pembaruan sistem pengelolaan dan tata kelola royalti hak cipta, baik untuk ciptaan di bidang musik maupun bidang lainnya,” kata Edward.
Pemerintah juga mengusulkan pengaturan dana abadi royalti. “Pengaturan dana abadi royalti sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan keberlanjutan pengelolaan royalti,” ujarnya. Revisi UU Hak Cipta juga memasukkan perusahaan pers dan karya jurnalistik dalam materi pembahasan. Martin menyebut perlindungan terhadap karya jurnalistik menjadi salah satu bagian yang ikut diperbarui, termasuk menghadapi perubahan dalam distribusi konten digital.
“Memberikan perlindungan lebih optimal bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait termasuk dalam karya jurnalistik,” katanya. Pemerintah juga mengusulkan penguatan keterlibatan perusahaan pers dalam rezim hak cipta. “Penguatan keterlibatan perusahaan pers dan perlindungan terhadap karya jurnalistik sebagai bagian penyesuaian dengan perkembangan industri pers dan ekosistem digital,” ujar Edward.
Karya yang dibuat dengan bantuan AI menjadi salah satu materi yang secara khusus dibahas dalam revisi UU Hak Cipta. “Pengaturan kecerdasan artifisial sebagai perkembangan baru dalam rezim perlindungan hak cipta, khususnya terkait status hukum karya yang dihasilkan dengan bantuan atau sepenuhnya oleh sistem kecerdasan artifisial,” kata Edward.
Materi ini menjadi salah satu hal yang belum diatur secara spesifik dalam kerangka pembahasan sebelumnya, seiring meningkatnya penggunaan AI dalam menghasilkan berbagai jenis karya. RUU Hak Cipta juga memuat ketentuan mengenai pembatasan hak cipta atau fair use. Martin mengatakan penggunaan karya untuk kepentingan tertentu, seperti pendidikan, penelitian, kritik, dan ulasan, masuk dalam materi pembatasan tersebut.
“Pembatasan hak cipta, fair use, yaitu penggunaan karya untuk pendidikan, penelitian, kritik, dan ulasan dan sebagainya,” ujarnya. Selain itu, revisi mencakup pengaturan mengenai hak ekonomi, hak moral, lembaga penyiaran, perusahaan pers, serta perlindungan terhadap ekspresi budaya tradisional. (FAD)