Pengacara Febrie Adriansyah Bantah TPPU Bisa Berdiri Sendiri: Harus Ada Pidana Asal
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah membantah pandangan bahwa perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal. Menurut kuasa hukum Febrie, keberadaan pidana asal diperlukan untuk menjelaskan sumber harta yang diduga menjadi objek pencucian uang. Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, seusai mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026). Firman menanggapi keterangan mantan Kepala Pu














