JAKARTA, AFU.ID — Sorak sorai riuh dikumandangkan oleh para pendukung Gibran Rakabuming Raka, setelah Mahkamah Konstitusi selesai membacakan putusan menolak seluruh permohonan diskualifikasi Gibran dari kursi wakil presiden karena kehilangan keabsahan dokumen syarat pencalonan, Selasa (6/10/2026) malam. Putusan MK secara bulat tanpa dissenting opinion menolak permohonan yang diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam purnawirawan TNI, serta tiga warga negara.
Sebanyak 20 pendukung Gibran yang tergabung dalam Militan Gibran 08 Nusantara (MGN) langsung meluapkan kegembiraan atas putusan ini. "Hidup Mas Gibran, hidup Mas Gibran," teriak mereka di lobi Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Nama Gibran dan yel "merdeka" terdengar bersahutan mereka ucapkan. Di hadapan puluhan kamera jurnalis, para militan Gibran bersujud syukur sebanyak dua kali. "Terima kasih Allah, kita bersujud syukur sekali lagi," teriak Azwan diikuti teman-temannya.
Ketua MGN, Andi Azwan mengatakan, putusan MK ini adalah keadilan yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia. "Dengan ini tidak ada lagi keragu-raguan dan penggiringan opini publik bahwa Mas Gibran tidak tamat SMA. Case closed," katanya. Selain Andi Azwan, tampak pula Sekjen MGN Abdul Azis Salim, Bendahara Umum Steven Glen, dan tim hukum MGN Tri Sandi Wibisono dan Prof. Yogi Saputro.
Dalam sidang putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024, majelis hakim yang terdiri dari 9 orang secara bulan menolak permohonan termohon. Dengan demikian posisi Gibran Rakabuming Raka tidak dapat dilakukan diskualifikasi dari posisi wakil presiden.
Menurut klaim Andi Azwan, dari seluruh jalannya persidangan, masyarakat jadi tahu bahwa tudingan Gibran tak punya ijazah sudah terbantahkan. "Surat keterangan Kemendikdasmen itu dibuat berdasarkan hasil belajar Mas Gibran di Orchid Park Secondary School dan UTS Insearch yang dikonvert setara SMA atau SMK pada Kurikulum Nasional. Kurikulum Nasional itu beda total dengan kurikulum luar negeri, jadi tidak harus saling mengikuti," katanya.
Namun hasil sidang ini juga disyukuri para pemohon. Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto menyatakan, persidangan ini telah mencapai titik penting pembuktian bahwa Gibran tak punya syarat jadi calon wakil presiden. Dari pemeriksaan perkara, ternyata saksi dari Kemendikdasmen tak dapat menunjukkan ijazah atau surat tanda tamat belajar yang digunakan sebagai acuan penyetaraan. Dengan demikian selembar kertas dari Kemendikdasmen tersebut cacat administratif dan substantif.
"Ini perbuatan tercela, di mana seorang Wapres telah melakukan perbuatan tercela yang cacat moral," kata Bambang. Meski permohonan diskualifikasi ditolak, lanjut Bambang, persidangan membuktikan satu hal yang jelas bahwa Gibran tak punya ijazah SMA. "Maka ke depan, dasar impeachment menjadi terbuka. Hari ini Gibran tak hanya cacat moral, tetapi tak mungkin mengajukan diri dalam kontestasi selanjutnya".
Salah satu penggugat, Bonatua Silalahi mengatakan, putusan MK ini sudah mencapai langkah maju yang signifikan. Meskipun majelis hakim MK menolak diskualifikasi, tetapi jalannya persidangan telah dengan jelas membuktikan Gibran tak memiliki ijazah SMA. Menurutnya ini satu langkah maju untuk politik Indonesia ke depan. "Perkara ijazah ini menjadi terang benderang bahwa pendidikan Gibran itu bermasalah, sehingga publik dapat melihat dengan jelas," katanya kepada Afu.id. (MJR)