JAKARTA — Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026 dengan total nilai mencapai Rp900.000. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah sebelumnya telah menerapkan kriteria tertentu bagi pekerja yang menerima BSU, salah satunya berdasarkan batas upah.
"Sudah ada kita pernah melakukan kan itu untuk gaji di bawah Rp3 juta sekian. Itu aja kan. Ada yang di rekening, baru ada yang existing, kita lihat aja ya ke depan," ujar Airlangga kepada awak media di acara Indonesia Sustainability Forum (ISF) di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Meski demikian, pemerintah hingga kini belum menetapkan dan mengumumkan secara lengkap kriteria penerima BSU untuk kuartal IV 2026. Airlangga memastikan kriteria yang pernah digunakan pada penyaluran sebelumnya akan menjadi acuan dalam program BSU kali ini. Sebagai gambaran, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi pekerja untuk mendapatkan BSU.
Penerima BSU merupakan warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pekerja juga harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, pekerja penerima BSU 2025 memiliki batas upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Penerima juga bukan merupakan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri.
Kriteria lainnya, penerima diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun berjalan. Dengan demikian, sejumlah kriteria yang menjadi gambaran penerima BSU antara lain memiliki NIK, terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, menerima upah dalam batas yang ditentukan pemerintah, bukan ASN/TNI/Polri, serta tidak sedang menerima PKH. Namun, pekerja masih harus menunggu aturan terbaru pemerintah untuk memastikan kriteria dan mekanisme penyaluran BSU kuartal IV 2026.
BSU kuartal IV 2026 akan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember. Dengan demikian, pekerja yang memenuhi ketentuan akan menerima total bantuan Rp900.000. Pemerintah berencana menyalurkan bantuan tersebut sekaligus atau secara rapel untuk tiga bulan, bukan melalui pencairan setiap bulan. Program BSU kuartal IV 2026 ditargetkan menyasar sekitar 13,3 juta pekerja. Pemerintah menyiapkan anggaran hampir Rp12 triliun untuk program tersebut. (EER)