Minta Gibran Didiskualifikasi
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi secara sah. Mereka kemudian meminta Gibran didiskualifikasi karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan tersebut. Para pemohon juga meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dinyatakan cacat hukum sejak awal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Tuntutan para pemohon juga menyasar sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkaitan dengan Gibran. Mereka meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang penetapan pasangan calon, Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang penetapan nomor urut, Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu, serta Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Selain itu, pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilakukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Mereka juga meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diajukan Presiden sesuai ketentuan UUD 1945. Namun seluruh permohonan tersebut tidak diterima MK karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. Dengan putusan tersebut, MK tidak mengabulkan petitum para pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran maupun membatalkan rangkaian keputusan KPU dan pelantikannya sebagai wakil presiden. (FAD)





























