JAKARTA, AFU.ID — Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 ditetapkan Rp98.466.351 per jemaah, naik sekitar Rp11 juta dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp87.409.365. Kenaikan tersebut berkaitan dengan kebutuhan pembiayaan layanan haji, terutama layanan di Arab Saudi dan penerbangan yang menjadi komponen terbesar BPIH 2027.
BPIH 2027 terdiri atas Rp54.648.825 atau 55,50 persen Bipih yang dibayarkan jemaah dan Rp43.817.526 atau 44,50 persen dari nilai manfaat pengelolaan dana haji. Dari keseluruhan biaya tersebut, layanan di Arab Saudi mencapai sekitar Rp54,3 juta per jemaah, sedangkan penerbangan sebesar Rp38,5 juta. Dua kebutuhan tersebut menyumbang bagian terbesar dari total biaya karena mencakup layanan jemaah selama berada di Tanah Suci dan perjalanan pergi-pulang Indonesia-Arab Saudi.
Selain penerbangan dan layanan di Arab Saudi, terdapat biaya penyelenggaraan di dalam negeri sekitar Rp5,64 juta per jemaah. Komponen penyelenggaraan tersebut mencakup kebutuhan sebelum dan selama proses keberangkatan serta kepulangan jemaah. Dengan seluruh kebutuhan tersebut masuk dalam perhitungan BPIH, total biaya 2027 mencapai Rp98,46 juta atau bertambah sekitar Rp11 juta dibandingkan 2026.
Untuk menahan kenaikan biaya yang dibayarkan jemaah, pemerintah memberikan subsidi Rp3 juta dari komponen biaya dalam negeri. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan biaya dalam negeri rata-rata Rp5.643.952 per jemaah mendapat subsidi tersebut. “Komponen BPIH di dalam negeri per orang rata-rata Rp5.643.952 akan disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp3 juta rupiah,” kata Dasco di Gedung DPR.
Setelah memperhitungkan setoran awal dan saldo nilai manfaat pada rekening virtual, jemaah haji reguler diperkirakan hanya perlu melunasi sekitar Rp23,05 juta. Nominal tersebut lebih rendah sekitar Rp3,4 juta dibandingkan pelunasan 2026 yang mencapai Rp26,43 juta, meski total BPIH justru meningkat. Kuota haji Indonesia 2027 ditetapkan 221.000 jemaah, terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah khusus.
Masa Tunggu Haji Kini Rata-Rata 14 Tahun
Masa tunggu keberangkatan haji saat ini rata-rata mencapai 14 tahun setelah dilakukan validasi terhadap data jemaah dalam daftar tunggu. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan jemaah yang berangkat pada 2027 umumnya mendaftar pada 2013 hingga 2015, dengan lama antrean berbeda di setiap provinsi. “Yang 2027 nanti itu orang-orang yang di tahun 2014, 2013, 2015. Beda-beda setiap provinsi, jadi rata-rata 14 tahun, faktualnya,” ujar Dahnil.
Validasi data dilakukan karena pemerintah menemukan sejumlah data jemaah yang tidak valid dalam daftar tunggu, sehingga angka masa tunggu perlu dihitung kembali berdasarkan data aktual. Dahnil menyebut sebagian jemaah bahkan hanya menunggu sekitar 13 tahun, sementara Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan jemaah yang mendapat porsi keberangkatan sekitar 13 hingga 15 tahun menjadi kelompok yang menerima subsidi Rp3 juta. Pendaftar baru tidak mendapatkan subsidi keberangkatan tersebut karena manfaat subsidi diberikan kepada jemaah yang telah memperoleh porsi dan masuk jadwal keberangkatan 2027. (RAI)