JAKARTA, AFU.ID — Pada hari libur, seperti hari Sabtu ini, banyak warga yang memanfaatkan untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor atau memperpanjang izin mengemudi. Hari ini Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah Jakarta. Layanan SIM keliling ini dapat membantu warga yang akan memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi, dalam berbagai tipe SIM.
Gerai SIM keliling yang akan melayani publik dengan truk khusus, dibuka dari pukul 08.00-12.00 WIB. Bagi Anda yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut informasi lokasinya.
Jakarta Pusat : Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Selatan : Area parkir samping Universitas Trilogi
Jakarta Timur: Lobi depan Mall Grand Cakung
Jakarta Barat : Lobi selatan Mall Ciputra
Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok
Ingat ya, para pemohon tidak bisa langsung datang, kecuali telah menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan dan jangan lupa menyiapkan biayanya. Adapun dokumen yang harus disiapkan yaitu fotokopi KTP, SIM lama asli yang belum expired, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Bagi yang akan mengurus SIM tipe lain seperti B1 dan B2, hanya dapat dilakukan di kantor Samsat. Sedangkan bagi kalian yang masa berlaku SIM nya telah habis, harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Namun ada biaya lain, yaitu tes psikologi dan biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol. (MJR)