AFU.id

Memanfaatkan Hari Libur untuk Mengurus SIM, Ini Daftar Lokasinya

Bagikan:

Penulis: Mujib Rahman

Ringkasan Berita

Pada hari libur, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta untuk memudahkan warga dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tipe A dan C. Layanan ini dibuka dari pukul 08.00-12.00 WIB di berbagai lokasi, termasuk area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng dan Mall Ciputra, dengan syarat pemohon harus membawa dokumen yang diperlukan dan membayar biaya perpanjangan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Pemohon dengan SIM yang sudah habis masa berlakunya harus mengajukan permohonan baru di kantor Samsat.

Memanfaatkan Hari Libur untuk Mengurus SIM, Ini Daftar Lokasinya
Layanan SIM Keliling Korlantas Polri. Foto: Korlantas Polri

Berita Terkait

Pilihan Redaksi