DPR: Jangan Ubah Peradilan Militer Lewat MK, Rombak Lewat Undang-Undang!
DPR RI menegaskan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tetap sah secara konstitusional dan mengikat. Sikap itu disampaikan dalam sidang uji materi UU 31/1997 terhadap UUD 1945 pada Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi. Kuasa hukum DPR RI, Abdullah, menyatakan eksistensi peradilan militer memiliki landasan kuat pada Pasal 24 ayat (2) UUD 1945. Menurutnya, sistem tersebut dirancang sesuai karakter kehidupan militer yang bertumpu pada asas k














