Cegah Impunitas Kasus Tewasnya Siswa MTs di Maluku, STH Jentera Minta Empat Lapis Kawal Sanksi Pidana
Kematian pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Maluku akibat dugaan penganiayaan oknum Brimob memicu desakan agar proses hukum aparat tidak berhenti pada sanksi pemecatan pada Senin, 2 Maret 2026. Penuntasan kasus kekerasan oleh aparat sering kali hanya berkutat di sidang disiplin yang rawan menjadi instrumen pelindung, sementara konstruksi pidana justru menguap. "Caranya melalui pengarusutamaan (mainstreaming) di Polri oleh Kapolri dan jajarannya di Bareskrim," jelas Koordinator Studi Hukum Pida














