AFU.id

Indeks Berita

Kabur Pakai Paspor Palsu, Buronan Interpol Narkotika Diciduk di Bali

Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, menangkap buronan Interpol kasus narkotika asal Australia berinisial AP saat mencoba meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Dalam penangkapan tersebut, AP berupaya kabur dengan menggunakan dokumen perjalanan palsu milik warga Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (6/6/2026) malam, AP terdeteksi menggunakan paspor palsu milik orang lain berkewarganegaraan Brasil dengan inisial GAM. Dari data perlintasan, paspor

Kabur Pakai Paspor Palsu, Buronan Interpol Narkotika Diciduk di Bali

BNN Jaring 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Thailand

Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap 10 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi menggunakan narkoba saat tiba dari Bangkok, Thailand, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Mereka terjaring dalam operasi gabungan pengawasan penumpang internasional yang digelar menjelang Hari Anti Narkotika Internasional 2026. Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, mengatakan pengungkapan tersebut hasil Operasi Sekuens "Sapu Bersih Narkotika" yang dilaksanakan pada Senin (8/6/202

BNN Jaring 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Thailand

Pelanggaran Tata Ruang: Hotel Sultan Bukan Satu-Satunya, Banyak Hotel dan Mall Milik "Orang Besar" di Atas Lahan Terlarang tak Disentuh Pemerintah

Rencana eksekusi pengosongan paksa eks Hotel Sultan di Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) yang dijadwalkan pada Kamis, 18 Juni 2026, terus memicu polemik nasional. Kubu PT Indobuildco milik Ponjto Sutowo melayangkan perlawanan keras dari sisi hukum agraria dan menuding adanya motif state capture oleh oligarki "Sembilan Naga" yang menjadikan hotel legendaris itu tumbal investor Ibu Kota Nusantara (IKN). Di sisi lain, pemerintah melalui PPKGBK berkukuh bahwa eksekusi ini murni langkah final penyelama

Pelanggaran Tata Ruang: Hotel Sultan Bukan Satu-Satunya, Banyak Hotel dan Mall Milik "Orang Besar" di Atas Lahan Terlarang tak Disentuh Pemerintah

Jadi Korban Bullying, Bocah Enam Tahun Tersetrum Tiang Listrik hingga Koma

Polisi menyelidiki perundungan terhadap bocah berusia enam tahun di Kelurahan Kramat, Jakarta Pusat. yang berujung pada insiden tersengat listrik hingga korban sempat koma. Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Kepala Satuan Pidana Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Kasat PPA-PPO) Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rita Oktavia, mengatakan laporan keluarga korban telah diterima."Perkaranya sudah kami proses dan saat ini masih dalam tahap penyidikan," kata Rita,

Jadi Korban Bullying, Bocah Enam Tahun Tersetrum Tiang Listrik hingga Koma

Banding Dikabulkan, Uang Pengganti Advokat Ariyanto di Kasus CPO Naik Jadi Rp21,6 Miliar

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat pidana tambahan uang pengganti terhadap advokat Ariyanto dalam perkara korupsi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Uang pengganti yang sebelumnya Rp16,25 Miliar dinaikkan menjadi Rp21,6 Miliar. Hakim Ketua Budi Susilo menyatakan uang pengganti tersebut merupakan bagian dari hasil tindak pidana korupsi yang diterima Ariyanto. Nilai itu terkait pengurusan perkara korporasi CPO untuk memperoleh putusan lepas serta keuntungan tidak sah dalam penan

Banding Dikabulkan, Uang Pengganti Advokat Ariyanto di Kasus CPO Naik Jadi Rp21,6 Miliar

Gelapkan 40 Motor Rental, Mahasiswa di Semarang Jadi Tersangka

Seorang mahasiswa di Kota Semarang, Jawa Tengah, menjadi tersangka kasus penggelapan puluhan sepeda motor rental. Polisi menyebut tersangka diduga menggelapkan sekitar 40 sepeda motor dengan modus menyewa kendaraan untuk usaha rental. Kapolsek Ngaliyan Kompol Aliet Alphard mengatakan polisi telah mengembalikan 23 sepeda motor yang menjadi barang bukti kepada pemiliknya. Pengembalian dilakukan setelah proses verifikasi dokumen kepemilikan kendaraan selesai. “Kami berupaya semaksimal mungkin agar

Gelapkan 40 Motor Rental, Mahasiswa di Semarang Jadi Tersangka

Kejari Minta Data PLN Dicocokkan Untuk Amankan Pajak Listrik Rp30 Miliar

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mendukung penguatan tata kelola Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik. Penguatan itu dilakukan melalui pertukaran data antara PT PLN (Persero) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Kepala Kejari Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari mengatakan pertukaran data diperlukan untuk memastikan penerimaan pajak listrik daerah dapat diverifikasi secara akurat. Nilai penerimaan dari sektor tersebut disebut mencapai sekitar Rp30 miliar p

Kejari Minta Data PLN Dicocokkan Untuk Amankan Pajak Listrik Rp30 Miliar

Pemulihan Aset Korupsi Bandara Lombok Belum Tuntas, Satu Aset Rp3,59 Miliar Tak Laku Dilelang

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melelang aset milik terpidana kasus korupsi pembangunan Bandara Lombok, Ir Nyoman Suwarjana. Satu aset di Denpasar laku Rp2,66 miliar, sementara aset lain dengan nilai limit Rp3,59 miliar belum mendapat penawaran. Lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar pada Rabu (10/6/2026). Proses lelang melibatkan Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Lombok Tengah, KPKNL Denpasar, serta Kantor Pertanahan Kota Denp

Pemulihan Aset Korupsi Bandara Lombok Belum Tuntas, Satu Aset Rp3,59 Miliar Tak Laku Dilelang

Terpidana Kosmetik Bermerkuri Mira Hayati Bayar Denda Rp1 Miliar

Terpidana kasus kosmetik mengandung bahan berbahaya, Mira Hayati, membayar pidana denda sebesar Rp1 miliar. Pembayaran dilakukan melalui perwakilan keluarga di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan denda tersebut dibayarkan secara tunai. Uang itu kemudian disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Hari ini telah dilaksanakan pembayaran pidana denda sebesar Rp1 miliar o

Terpidana Kosmetik Bermerkuri Mira Hayati Bayar Denda Rp1 Miliar

Punya Izin Usaha, Pemilik Tambak Udang Jadi Tersangka usai Babat 7 Hektare Sawah Dilindungi

Polda Jawa Tengah menetapkan AMP (29) sebagai tersangka alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Batang. Ia diduga mengubah 7 hektare sawah dilindungi menjadi tambak udang. Tambak tersebut sebenarnya telah mengantongi izin usaha. Namun, polisi menemukan kegiatan budidaya berlangsung di luar koordinat yang tercantum dalam perizinan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Djoko Julianto mengatakan koordinat tambak diduga digeser hingga memasuki kawasan pertanian dilindungi. “Pel

Punya Izin Usaha, Pemilik Tambak Udang Jadi Tersangka usai Babat 7 Hektare Sawah Dilindungi