AFU.id

Indeks Berita

Bantah Belikan Alphard Eks Kowad, Eks Pangdam Widi Sebut Rp500 Juta untuk Bayar Pengacara

Sidang perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan lahan BUMD Cilacap kembali menyoroti pembelian Toyota Alphard yang dikaitkan dengan mantan Pangdam IV/Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetijono. Jaksa menelusuri aliran dana Rp500 juta yang masuk ke rekening dealer Nasmoco. Widi membantah uang itu digunakan untuk membelikan mobil bagi mantan anggota Korps Wanita Angkatan Darat, Dian Putri Permatasari. Widi menyampaikan bantahan tersebut saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor S

Bantah Belikan Alphard Eks Kowad, Eks Pangdam Widi Sebut Rp500 Juta untuk Bayar Pengacara

Kasus Amplop Menhut Raja Juli Berlanjut, KPK Verifikasi Laporan Gratifikasi Bupati Kuansing

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memverifikasi laporan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop yang diterimanya dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansinh), Suhardiman Amby. Laporan tersebut disampaikan Raja Juli kepada KPK pada Jumat (3/7/2026), bertepatan dengan konferensi pers yang menjelaskan kronologi penerimaan dan pengembalian amplop itu. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, laporan tersebut kini ditangani Direktorat Pencegahan untuk melalui

Kasus Amplop Menhut Raja Juli Berlanjut, KPK Verifikasi Laporan Gratifikasi Bupati Kuansing

Modus Sembunyikan Sabu di Bungkus Pakan Burung, Polisi Tangkap Pelaku di Bekasi

Polisi menyita sabu seberat 38,25 gram dari seorang pria berinisial DS di Bekasi, Jawa Barat. Narkotika tersebut sebagian disembunyikan di dalam kantong kertas kemasan pakan burung. DS ditangkap saat diduga hendak bertransaksi di kawasan Bintara, Bekasi Barat. Penangkapan dilakukan oleh Unit 1 Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Selasa (30/6/2026). Panit 1 Subdirektorat 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Inspektur Polisi Dua I Nengah Suprata mengatakan pengungkapan kas

Modus Sembunyikan Sabu di Bungkus Pakan Burung, Polisi Tangkap Pelaku di Bekasi

Divonis 7 Tahun, Mantan Direktur Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Ajukan Kasasi Kasus Impor BBM

Mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023, Riva Siahaan, resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah divonis tujuh tahun penjara dalam perkara korupsi tata kelola impor BBM dan penjualan solar nonsubsidi. Permohonan itu didaftarkan Selasa (7/7/2026) sebagai upaya hukum atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Tim kuasa hukum Riva menilai putusan banding mengandung sejumlah kejanggalan dan tidak mencerminkan rasa keadilan. Mereka pun men

Divonis 7 Tahun, Mantan Direktur Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Ajukan Kasasi Kasus Impor BBM

Ditemukan Tewas Tanpa Busana, Pembunuh Gadis Lumajang Ternyata Pacar Sendiri

Perempuan muda berinisial MTA ditemukan tewas di kamar rumahnya di Desa Kalipenggung, Randuagung, Lumajang, Jawa Timur. Korban ditemukan dalam kondisi tanpa pakaian dan bersimbah darah pada Sabtu (4/7/2026) malam. Polisi kemudian menangkap pacar korban, RA, kurang dari 24 jam setelah jasad ditemukan. Kasus ini terungkap dari telepon pelaku kepada tetangga korban. RA berpura-pura cemas karena korban disebut tidak bisa dihubungi. Tetangga yang datang ke rumah korban kemudian menemukan MTA sudah me

Ditemukan Tewas Tanpa Busana, Pembunuh Gadis Lumajang Ternyata Pacar Sendiri

Kejagung Sita Ratusan Ton Timah Milik Bos PT Menara Cipta Mulia

Kejaksaan Agung menyita 104,4 ton komoditas timah milik terpidana korupsi tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk, Tamron alias Aon. Ratusan ton timah yang tersimpan di Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung, itu disita sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada negara. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, penyitaan merupakan tindak lanjut putusan pengadilan terhadap perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dala

Kejagung Sita Ratusan Ton Timah Milik Bos PT Menara Cipta Mulia

Harta AHY dan Ibas Melonjak di LHKPN, KPK Diminta Usut Dugaan Gratifikasi

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono dan Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan tersebut diajukan oleh Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera pada Senin (6/7/2026). Pelapor meminta KPK menelusuri lonjakan harta keduanya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Ketua Umum DPP GHARIS, Hotmartua Simanjuntak, menyatakan laporan itu disusun berdasarkan data LHKPN yang d

Harta AHY dan Ibas Melonjak di LHKPN, KPK Diminta Usut Dugaan Gratifikasi

Eks Direktur Patra Niaga Ajukan Kasasi meski Vonis Dipangkas, Persoalkan Uang Pengganti Rp5 Miliar

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengajukan kasasi atas putusan banding perkara korupsi tata kelola minyak. Langkah itu ditempuh setelah hukumannya dipangkas dari sembilan tahun menjadi tujuh tahun penjara. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta juga menambahkan kewajiban membayar uang pengganti Rp5 Miliar. Tim advokat Riva menyatakan permohonan kasasi diajukan pada Selasa, (7/7/2026). Mereka menilai putusan banding memuat sejumlah kekeliruan dalam menerapkan hukum. Kuasa hu

Eks Direktur Patra Niaga Ajukan Kasasi meski Vonis Dipangkas, Persoalkan Uang Pengganti Rp5 Miliar

Jaksa Sita 104 Ton Timah Aon yang Tersimpan di Perusahaan Atas Nama Orang Lain

Kejaksaan Agung menyita 104,4 ton timah milik terpidana korupsi timah, Tamron alias Aon. Komoditas itu ditemukan di gudang perusahaan yang secara akta tidak mencantumkan nama Aon. Jaksa menyita timah tersebut untuk membayar uang pengganti yang dibebankan kepada Aon. Eksekusi dilakukan pada Senin (6/7/2026) di Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung. Tim jaksa menyita dua kelompok timah dengan berat total 104.446 kilogram. Selain itu, jaksa mengamankan 58 kantong besar berisi material timah. Ti

Jaksa Sita 104 Ton Timah Aon yang Tersimpan di Perusahaan Atas Nama Orang Lain

Eks Kapolres Bima Didakwa Jaksa Biayai Umrah 7 Orang dengan Uang Setoran Sabu

Jaksa mendakwa mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro membiayai perjalanan umrah tujuh orang. Biaya perjalanan mencapai Rp434,5 Juta. Menurut dakwaan, uang itu berasal dari setoran hasil penjualan sabu jaringan Koko Erwin alias Erwin Iskandar. Fakta tersebut terungkap dalam sidang perdana Didik di Pengadilan Negeri Raba Bima, Selasa, (7/7/2026). Jaksa membacakan dakwaan perkara narkotika nomor 187/Pid.Sus/2026/PN Rbi. Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Harun Al Rasyid memben

Eks Kapolres Bima Didakwa Jaksa Biayai Umrah 7 Orang dengan Uang Setoran Sabu