AFU.id

Indeks Berita

Digugat Pegawai Sendiri, KemenHAM Kalah di PTUN, Wamenham: Kami Akan Banding

Kementerian Hak Asasi Manusia mengajukan banding setelah kalah dalam gugatan mutasi pegawai di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Gugatan itu diajukan Ernie Nurheyanti M Toelle, pegawai KemenHAM yang sebelumnya menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM. Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengatakan kementerian akan menempuh upaya hukum banding atas putusan tersebut. Ia menyebut keputusan itu menjadi sikap Menteri HAM Natalius Pigai terhadap putusan PTUN. “Kami akan banding,

Digugat Pegawai Sendiri, KemenHAM Kalah di PTUN, Wamenham: Kami Akan Banding

Kembalikan Amplop Pasca OTT Bupati Kuantan Singingi, Raja Juli Antoni Tetap Bisa Kena Pidana Suap

Menteri Kehutanan (Menhut) sekaligus Sekjen PSI, Raja Juli Antoni, kini tengah menjadi sorotan tajam menyusul penyidikan kasus korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Pangkal soalnya adalah soal amplop yang sempat diterima Raja Juli, saat bertemu dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026 lalu. Nah, amplop yang belakangan dikonfirmasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berisi uang dolar Singapura itu sempat disimpan Raja Juli sebelum dikembalikan lagi ke Suhardiman. Ju

Kembalikan Amplop Pasca OTT Bupati Kuantan Singingi, Raja Juli Antoni Tetap Bisa Kena Pidana Suap

Rumah Pengacara di Depok Diteror Drone dan Granat, Ada Pesan "Ini Baru Permulaan"

Rumah pengacara Novianus Martin Bau di Kota Depok diteror drone yang membawa benda berbentuk granat, Minggu (5/7/2026). Polisi langsung menyelidiki aksi tersebut setelah korban menemukan pesan ancaman bertuliskan "INI BARU PERMULAAN" di lokasi kejadian. Drone berwarna abu-abu itu ditemukan tergeletak di halaman rumah korban dengan membawa benda berwarna hijau tua menyerupai granat tangan. Sebelum kejadian, Novianus mengaku lebih dulu menerima ancaman melalui pesan WhatsApp yang memintanya menghe

Rumah Pengacara di Depok Diteror Drone dan Granat, Ada Pesan "Ini Baru Permulaan"

Dokumen Ekspor Mineral Dimanipulasi, Kejagung Geledah PT PMM dan Boyong Tersangka ke Jakarta

Kejaksaan Agung menggeledah kantor PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) di Surabaya setelah menemukan dugaan manipulasi dokumen ekspor mineral. Penyidik menyita sejumlah dokumen dan membawa seorang tersangka dari Surabaya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam pada periode 2018–2026 Penyidik menduga hasil pemeriksaan laboratorium dimanipulasi agar kandungan logam tanah jarang yang dilarang

Dokumen Ekspor Mineral Dimanipulasi, Kejagung Geledah PT PMM dan Boyong Tersangka ke Jakarta

KPK: Bupati Kuansing Minta Setoran dari Ratusan Petani demi Pelepasan Hutan

Sebanyak 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, diduga dimintai uang dalam kasus korupsi yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Uang tersebut dikumpulkan terkait proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektare di wilayah tersebut. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengumpulan uang tersebut setelah menemukan bukti tambahan dalam proses penyidikan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang yan

KPK: Bupati Kuansing Minta Setoran dari Ratusan Petani demi Pelepasan Hutan

Korupsi Bansos COVID-19, Eks Kadinsos Seram Bagian Barat Dieksekusi 8 Tahun Penjara

Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat, Joseph Rahanten, dieksekusi jaksa setelah putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara korupsi dana bantuan sosial penanganan COVID-19 berkekuatan hukum tetap. Ia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp4,2 miliar. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Ardy mengatakan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 5947 K/Pid.Sus/2026 tanggal 18 Juni 2026. Joseph

Korupsi Bansos COVID-19, Eks Kadinsos Seram Bagian Barat Dieksekusi 8 Tahun Penjara

Tiga Tersangka Impor HP Ilegal Siap Disidang, Direktur PT TSI Masih Buron

Kasus dugaan importasi ilegal ponsel bekas dan barang elektronik memasuki babak baru. Bareskrim Polri menyatakan berkas tiga tersangka telah lengkap atau P-21, sementara satu tersangka lain, Direktur PT TSI berinisial TW, masih diburu dan masuk daftar pencarian orang. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik masih mencari keberadaan TW. Polisi juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penangkapan. “Saat ini penyidik

Tiga Tersangka Impor HP Ilegal Siap Disidang, Direktur PT TSI Masih Buron

Kursi DPR Dinilai Jadi Ruang Oligarki, UU MD3 Digugat ke MK

Ketiadaan batas masa jabatan anggota legislatif digugat ke Mahkamah Konstitusi. Seorang mahasiswa bernama Isma Maulana Ihsan meminta MK menyatakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang MD3 inkonstitusional bersyarat karena tidak mengatur pembatasan masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Permohonan itu menguji Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengatur masa jabatan anggota legisl

Kursi DPR Dinilai Jadi Ruang Oligarki, UU MD3 Digugat ke MK

278 Gadai Ilegal Ditindak, OJK: Modus Kamuflase Bikin Sulit Dilacak

Praktik gadai ilegal belum juga hilang meski 278 entitas telah dihentikan operasinya sejak 2019 hingga Juni 2026. Pelaku terus bermunculan dengan berpindah lokasi dan berkamuflase sehingga sulit dideteksi dan dihitung jumlah pastinya. Kondisi ini membuat pemberantasan gadai ilegal masih menjadi tantangan bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan karakteristik tersebut menj

278 Gadai Ilegal Ditindak, OJK: Modus Kamuflase Bikin Sulit Dilacak

Bunuh Dosen, Eks Anggota Propam Bungo Jambi Divonis Seumur Hidup

Mantan anggota Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bungo, Jambi, Waldi Adiyat, divonis penjara seumur hidup setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap dosen Keperawatan Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muara Bungo, berinisial EY. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Bungo dalam sidang Selasa, (7/7/2026). Humas Pengadilan Negeri Bungo, Monalisa, membenarkan vonis tersebut. "Benar, Waldi divonis seumur hidup," terangnya saat dikonfirmas

Bunuh Dosen, Eks Anggota Propam Bungo Jambi Divonis Seumur Hidup