RUU Sisdiknas Wajibkan Sekolah Sediakan Psikolog dan Fasilitas BK
Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) bakal mewajibkan setiap satuan pendidikan menyediakan tenaga psikolog dan Bimbingan Konseling (BK). Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kurniasih Mufidayati, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut hadir untuk mengantisipasi kesehatan mental dan mencegah terjadinya kasus perundungan ( bullying ) yang kian marak di lingkungan sekolah. “Setiap sekolah itu harusnya punya BK, bimbingan konseling at














